- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Polresta Barelang Klarifikasi Dugaan BAP Palsu Satlantas

Keterangan Gambar : Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Betty. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam - Menindaklanjuti tentang laporan dugaan berita acara pemeriksaan (BAP) palsu oleh penyidik Laka Lantas dengan perkara laporan Polisi: LP/10.01/ 144/2020/tanggal 10 Februari 2020 lalu yang dilaporkan saudara Anggi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang melalui Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Betty mewakili Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro akan menyampaikan klarifikasi dari Kapolresta Barelang perihal adanya laporan dugaan BAP palsu oleh penyidik laka lantas dan telah dilaporkan oleh Anggi selaku tersangka dalam perkara tersebut ke Bidpropam Polda Kepri.
Adapun poin-poin yang dilaporkan Anggi ke Bidpropam Polda Kepri antara lain sebagai berikut :
1. Anggi merasa keberatan dengan adanya saksi fiktif dalam pemeriksaan.
2. Anggi keberatan dijadikan tersangka setelah berkas penyidikan sampai di kejaksaan.
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Betty menyampaikan pernyataan penyidik Laka Lantas bahwasannya berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa yuridis oleh penyidik, maka penyidik menetapkan bahwa Anggi sebagai tersangka dalam perkara laka lantas tersebut.
"Saksi fiktif yang menjadi keberataan oleh Anggi, dalam hal ini Slamet Suyatno adalah benar-benar ada dan berada ditempat kejadian sehingga mengetahui perihal laka lantas tersebut. Dan untuk pembuktian, Slamet Suyatno akan dihadirkan pada saat persidangan di pengadilan terhadap perkara laka lantas ini," kata AKP Betty, Sabtu (11/4/2020).
Sementara itu, Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan bahwa merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan dan melaporkan apabila dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh anggota Polri terhadap dirinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku , dalam hal ini ke Bidpropam Polda Kepri.
"Apabila ditemukan penyidik Polri bekerja tidak sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku terkait dengan proses penyidikan yang sedang di tangani, maka penyidik Polri tersebut akan menerima sanksi atas perbuatannya," jelas AKBP Purwadi Wahyu Anggoro.
Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro menjelaskan, tetapi apabila laporan terhadap proses penyidikan tersebut tidak terbukti, maka pihaknya akan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku terhadap laporan maupun media yang sudah memblow up pemberitaan tersebut.
"Karna pemberitaan tersebut akan berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat kepada proses penyidikan Polri," pungkasnya.
(iam)