- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
Polresta Barelang Ungkap 4 Kasus PMI Ilegal dalam Sepekan
4 Penyalur dan Perekrut TPPO Ditangkap, 3 di Antaranya Wanita

Keterangan Gambar : ilustrasi Kampanye Stop TPPO untuk menolak perdagangan orang. /Antara Foto/Kornelis Kaha/aa
KORANBATAM.COM - Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) menjadi jalur penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Baru-baru ini, Polresta Barelang berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, dari pengungkapan tersebut, polisi menahan 4 orang tersangka dengan 6 korban.
“Para calon PMI tersebut berencana masuk negeri jiran Malaysia dan Singapura lewat Batam, tanpa bekal dokumen perjalanan lintas negara yang resmi atau secara ilegal,” ujarnya kepada media ini, Senin (12/6/2023).
Budi menyebutkan, penyelundupan PMI ilegal di sejumlah wilayah di Kepri cukup dilematis. Pasalnya di Kepri ada dua jalur penyelundupan yang sering digunakan, yakni lewat jalur depan menggunakan jalur resmi dan melalui jalur belakang tanpa menggunakan surat-surat.
“Pertama, Batam-Singapura, dengan pelaku perempuan bernama Eni Widiyowati (43 tahun), sebagai pengurus atau penanggungjawab keberangkatan dan yang memberi tempat penampungan. Korbannya wanita asal dari Provinsi Jawa Timur bernama SM (31 tahun),” kata Budi.
Pelaku ditangkap di tempat penampungan beralamat di Perumahan Bukit Raya 2 Blok, Kecamatan Batam Kota, pada Rabu (7/6) kemarin. Calon PMI nantinya akan mendapatkan gaji sekitar 635 SGD atay sebesar Rp6.350 .000.
“Yang kedua, korbannya dari Jawa Barat dengan tersangka Yuliati atau Yuli (39 tahun),” sebutnya.
Pengungkapan ini, kata Budi, diawali dengan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan PMI ilegal yang terindikasi menjadi korban TPPO di kawasan Perumahan Greenland, Batam Center pada Jumat (9/6) lalu.
Keterangan gambar: 4 tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang dalam sepekan ini, Senin (12/6/2023). /Polresta Barelang
Atas laporan tersebut, lanjut Budi, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan pendalaman. Pelaku menjanjikan korban dipekerjakan secara ilegal ke negara tujuan Singapura lewat Batam melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center sebagai transitnya.
“Dari penangkapan kedua, petugas menangkap Yuliati atau Yuli lima yang berperan sebagai pemberi fasilitas tempat penampungan, tiket pesawat dari Jakarta-Batam, dan penyedia kebutuhan calon PMI ilegal bernama Salbiyah (45 tahun) dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp3 juta per orang,” jelasnya.
Setelah menangkap para tersangka di atas, polisi melakukan pengembangan tersebut, didapati tersangka bernama Mega Mahardiana (36 tahun) ditangkap di Perumahan Bida Asri III, Kecamatan Nongsa yang berperan sebagai pengurus calon PMI ilegal dengan 2 korban wanita asal Lampung dan Lumajang.
“Mega Mahardiana membantu proses keberangkatan PMI nama Tina Sahara (34 tahun) dan Pipit Puji Astutik (34 tahun) baik itu kesehatan, penyediaan tiket, menjemput di bandara dab penyedia tempat penampungan. Mega memperoleh keuntungan Rp7 juta per orang,” ujar dia.
Keterangan gambar: Sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi, Senin (12/6/2023). /Polresta Barelang
Tersangka berikutnya, Khairil Shoufi. Pria 42 tahun ini ditangkap di kawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, yang berperan sebagai perekrut korban dari media sosial Facebook untuk bekerja sebagai kuli pasar di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Khairil juga berperan sebagai pengurus menyediakan tempat penampungan dan memproses keberangkatan para korban ke Malaysia, ini sedang didalami. Korban saudara Khairil ada 2 orang laki-laki bernama Andik Triono (33 tahun) asal Kediri, dan Agus Susanto (50 tahn) dari Probolinggo, Jawa Timur,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyampaikan, keenam korban calon PMI secara ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke kampung halamannya.
Sedangkan keempat pelaku akan dikenakan Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
“Nanti kita Pulangkan dan kami serahkan ke pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Batam. Sementara 4 tersangka yang diamankan akan dijerat pasal ancaman kurungan penjara 10 tahun,” katanya.
(iam)