- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
Polresta Tanjungpinang Lakukan Perdana Keadilan Restoratif Kasus Percobaan Pencurian

Keterangan Gambar : Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu (kiri), melepaskan rompi tahanan yang sebelumnya dikenakan pelaku percobaan Curat melalui keadilan restoratif di lobi Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu (30/9/2023). /Polresta Tanjungpinang
KORANBATAM.COM - Polresta Tanjungpinang melakukan penyelesaian perdana kasus percobaan pencurian dengan pemberatan (Curat) melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara pencurian yang dilakukan dua remaja inisial RF dan DN terhadap SR.
“Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” kata Kombes Pol H. Ompusunggu di lobi Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu (30/9/2023).
Untuk menerapkan restorative justice (RJ), perkara itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan dalam kedua aturan itu. Beberapa di antaranya, tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa.
Lainnya, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian.
“Dari hasil kajian, melalui gelar perkara dan anev, kami berpendapat bahwa perkara tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian dan diterapkan keadilan restoratif karena dalam dua orang pelaku yakni RF juga DN yang terlibat dalam kasus percobaan pencurian dengan pemberatan bersama dengan korbannya, SR menyepakati penyelesaian yang damai dan menguntungkan semua pihak. Kasus ini diatur oleh Pasal 363 junto 53 KUHPidana,” jelasnya.
Pihaknya berharap dengan penerapan RJ, kedua belah pihak dapat dengan legawa menerima hasil perdamaian itu dan hidup secara rukun.
“Ini menjadi salah satu upaya Polresta Tanjungpinang untuk memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam menangani tindak kriminal di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau,” sebutnya.
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, Juramadi Esran menyampaikan mengapresiasi dari Polresta Tanjungpinang dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan kriminal. Dia menekankan, pentingnya pembelajaran dari peristiwa ini.
“Harapannya agar ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak yang terlibat,” ujar dia.
Perlu diketahui, selain perdamaian, para pelaku juga dilakukan pembinaan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
Mereka akan menjalani sanksi sosial berupa kurban di tempat ibadah dan fasilitas umum yang telah ditetapkan. Jika sanksi ini dilanggar, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selama menjalani sanksi tersebut, para pelaku bersedia menjalankannya setiap hari Senin dan Kamis di tempat yang telah ditentukan serta mengisi buku kontrol sanksi sosial Polresta Tanjungpinang.
Agenda ditutup dengan penyerahan bukti kontrol sanksi sosial antara pelaku dan korban sebagai tanda kesepakatan damai yang telah dicapai dalam proses Restorative Justice.
(red)







.gif)






















