Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan, Usai Maklumat Kapolri Dicabut

Reporter : KORANBATAM.COM 26 Jun 2020, 18:23:38 WIB NASIONAL
Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan, Usai Maklumat Kapolri Dicabut

Keterangan Gambar : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. (Foto : Humas Polda Kepri)


KORANBATAM.COM, JAKARTA - Maklumat Kapolri, Jenderal Idham Azis Nomor: MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 lalu, Tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19, resmi dicabut.

Pencabutan itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor: STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak.

Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa, tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19, dengan alasan dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dengan menjelang penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal ditengah pandemik Covid-19.

Masih dalam telegram itu, adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning, dalam rangka menghambat penyebaran virus corona yang hingga saat ini masih menunjukan kenaikan baik angka kasus positif maupun meninggal dunia.

Meskipun begitu, dalam telegram itu, seluruh jajaran aparat kepolisian tetap diingatkan bahwa, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona orange atau daerah dengan risiko sedang, serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., membenarkan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut. Menurutnya, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan Protokol Kesehatan pada masyarakat.

“Ya benar (surat telegram dalam rangka New Normal). Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar Protokol Kesehatan ke warga tetap berjalan,” ujar Argo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Meskipun begitu, Argo menuturkan, Polisi tetap melakukan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat soal penerapan Protokol Kesehatan menjelang pelaksanaan kehidupan normal yang baru dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

“Polri masih tetap dalam prinsip awal, yakni soal tugas pendisiplinan Protokol Kesehatan ini. Melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat,” kata Argo.

Pemerintah dibawah komando Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo (Jokowi), tetap mengingatkan kepada masyarakat, meskipun tetap diberlakukan New Normal tetap harus dilakukan dengan disiplin dan komitmen yang tinggi soal penerapan standar Protokol Kesehatan.

Oleh sebab itu, kata Argo, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama masa pandemik Covid-19 berlangsung. Tujuannya, agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal.

“Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ucapnya.

Terkait dengan surat telegram itu, Argo menyebut, Polri juga akan meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama Stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah, tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook