Polsek Bengkong Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Singapura, Seorang Emak-emak Ditangkap

Reporter : KORANBATAM.COM 08 Mar 2023, 15:43:21 WIB BATAM
Polsek Bengkong Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Singapura, Seorang Emak-emak Ditangkap

Keterangan Gambar : Tersangka perekrut PMI ilegal (tiga dari kanan), dihadirkan dalam gelar Konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Rabu (8/3/2023). /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Polisi Sektor Bengkong menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Kota Batam ke Singapura. Sedikitnya, ada 3 orang PMI yang akan diberangkatkan ke negara jiran melalui pelabuhan resmi.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si, mengatakan, dalam kasus ini ditangkap seorang tersangka wanita berinisial NK.

“NK berperan sebagai tekong darat atau perekrut PMI ilegal,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, S.H, saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong yang diikuti KORANBATAM.COM, Rabu (8/3/2023).

Pengungkapan kasus ini, kata Kapolsek Bengkong, berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang melihat tempat penampungan PMI di salah satu rumah kawasan Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar di sana kami menemukan ada 3 orang korban dari dalam rumah,” ujarnya.

Tiga orang tersebut, kata Kapolsek Bengkong, berasal dari Bengkulu dan akan berangkat dari Batam keluar negeri untuk bekerja. Mereka direkrut melalui media sosial di Batam Loker Singapura.

“Ketiga orang korban calon ini masing-masing berinisial SF (51 tahun), AP (24 tahun), dan TB (23 tahun). Masing-masing sudah ada yang membayar Rp7 juta, dan Rp3 juta, per orang. Nantinya mereka akan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga, pengasuh panti jompo dan anak dengan iming-iming gaji 50 dolar Singapura, per hari,” katanya.

Dari tangan wanita berusia 44 tahun ini, kepolisian Bengkong menyita berbagai barang bukti berupa lembaran boking tiket pesawat dan satu unit ponsel merek Infinix Hot 11 Play.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto (Jo) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” tandas Iptu Rizqy.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook