- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Polsek Bengkong Tangkap 8 Komplotan Maling Bahan Material saat Lagi Bangun Rumah

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /KOMPAS.com/Firman Taufiqurrahman
KORANBATAM.COM - Komplotan pencurian material bangunan berupa besi dan semen yang dipersiapkan untuk pembangunan rumah kaveling di Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dibekuk pihak kepolisian.
Mereka ditangkap, usai tindak kriminal yang dilakukan terekam Closed Circuit Television (CCTv).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, delapan orang diamankan atas nama Arya Rivaldy Sinaga (18 tahun) asal Deli Serdang, Ismail (29 tahun) asal Aceh, Reyn Andrew Jonathan (20 tahun) asal Tapanuli Utara, Chandra Bastanta Purba (27 tahun) asal Deli Serdang, Octavianus Nainggolan (46 tahun) asal Sungaibeduk, Darwis Abadi (46 tahun) warga Bengkong dan Hasannuddin Hutabarat (40 tahun) warga Komplek YKB, Kelurahan Bengkong Laut di Kecamatan Bengkong.
Sementara satu lainnya adalah Ewit Hutabalian (40 tahun) warga Kampung Paradise, Kelurahan Buliang di Kecamatan Batuaji, selaku penadah hasil curian.
“Tindak pidana pencurian material besi SNI ukuran 10 sebanyak 1,5 ton, 10 sak semen merek semen padang dan beberapa kabel untuk proyek buat kaveling, pada tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB,” ujar Pakpahan kepada KoranBatam dalam keterangannya, Rabu (19/3).
Pakpahan menjelaskan, aksi pencurian terungkap setelah salah seorang anaknya mengecek dan mendapati tumpukan material proyek bangunan kaveling sudah hilang.
“Setelah melihat rekaman CCTv yang terpasang di sekitaran rumah, ternyata ada orang tidak dikenal mengambil besi, semen dan barang lainnya tersebut,” ucap Pakpahan.
Barang hasil curian, kata Pakpahan, dibawa meninggalkan lokasi oleh para pelaku dengan menggunakan satu unit Dump Truck yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan sampai berhasil menangkap delapan orang pelaku.
“Pencurian yang dilakukan, membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp12.090.000,” ujar Pakpahan.
Dari keterangan para pelaku, mereka disuruh pelaku Hasannuddin Hutabarat dan pelaku ini sudah terlebih dahulu ditahan dalam perkara lain di Polsek Sagulung.
Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolresta Kabupaten Bangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Atas perbuatan yang dilakukan, tujuh pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan sehingga mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(iam)