- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Polsek Bengkong Tangkap 8 Komplotan Maling Bahan Material saat Lagi Bangun Rumah

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /KOMPAS.com/Firman Taufiqurrahman
KORANBATAM.COM - Komplotan pencurian material bangunan berupa besi dan semen yang dipersiapkan untuk pembangunan rumah kaveling di Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dibekuk pihak kepolisian.
Mereka ditangkap, usai tindak kriminal yang dilakukan terekam Closed Circuit Television (CCTv).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, delapan orang diamankan atas nama Arya Rivaldy Sinaga (18 tahun) asal Deli Serdang, Ismail (29 tahun) asal Aceh, Reyn Andrew Jonathan (20 tahun) asal Tapanuli Utara, Chandra Bastanta Purba (27 tahun) asal Deli Serdang, Octavianus Nainggolan (46 tahun) asal Sungaibeduk, Darwis Abadi (46 tahun) warga Bengkong dan Hasannuddin Hutabarat (40 tahun) warga Komplek YKB, Kelurahan Bengkong Laut di Kecamatan Bengkong.
Sementara satu lainnya adalah Ewit Hutabalian (40 tahun) warga Kampung Paradise, Kelurahan Buliang di Kecamatan Batuaji, selaku penadah hasil curian.
“Tindak pidana pencurian material besi SNI ukuran 10 sebanyak 1,5 ton, 10 sak semen merek semen padang dan beberapa kabel untuk proyek buat kaveling, pada tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB,” ujar Pakpahan kepada KoranBatam dalam keterangannya, Rabu (19/3).
Pakpahan menjelaskan, aksi pencurian terungkap setelah salah seorang anaknya mengecek dan mendapati tumpukan material proyek bangunan kaveling sudah hilang.
“Setelah melihat rekaman CCTv yang terpasang di sekitaran rumah, ternyata ada orang tidak dikenal mengambil besi, semen dan barang lainnya tersebut,” ucap Pakpahan.
Barang hasil curian, kata Pakpahan, dibawa meninggalkan lokasi oleh para pelaku dengan menggunakan satu unit Dump Truck yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan sampai berhasil menangkap delapan orang pelaku.
“Pencurian yang dilakukan, membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp12.090.000,” ujar Pakpahan.
Dari keterangan para pelaku, mereka disuruh pelaku Hasannuddin Hutabarat dan pelaku ini sudah terlebih dahulu ditahan dalam perkara lain di Polsek Sagulung.
Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolresta Kabupaten Bangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Atas perbuatan yang dilakukan, tujuh pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan sehingga mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(iam)







.gif)






















