- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
Polsek Sagulung Amankan Lima Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Residivis

Keterangan Gambar : Kapolsek Sagulung Iptu Yusriadi Yusuf, SIK, MH, (tengah) didampingi oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty (kanan) beserta Kanit Res Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos, (kiri), menunjukkan barang bukti hasil dari kejahatan para tersangka saat menggelar Konferensi Pers, pada Kamis (18/6/2020) pagi, sekira pukul 10.00 WIB, di halaman Mapolsek Sagulung. (Foto : Humas Polresta Barelang)
KORANBATAM.COM, BATAM - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Lima orang pelaku Curanmor bersama satu orang Penadah berhasil diringkus.
Kelima pelaku berhasil diamankan diantaranya Beni Aritonang, Johanes Panjaitan, Teja Zainal (Residivis) dan Padelefi serta satu penadah Handra Zulferi.
Hal tersebut disampaikan saat Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian yang dipimpin oleh Kapolsek Sagulung Iptu Yusriadi Yusuf, SIK, MH, didampingi oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Barelang AKP Betty beserta Kepala Unit (Kanit) Res Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos, Kamis (18/6/2020) pagi, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di halaman Mapolsek Sagulung.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, Iptu Yusriadi Yusuf, SIK, MH,, menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2020, pukul 07.00 WIB, saat itu, pelapor/korban atas nama Heri Abdi Nababan (HAN), bangun tidur dan keluar rumah yang beralamatkan di Perumahan Buana Raja, Blok Queen C, No. 11, Kecamatan Sagulung, mendapati satu unit sepeda motor merk Honda Beat (warna hitam) bernomor polisi BP 3356 AJ miliknya (pelapor) yang sebelumnya diparkirkan depan rumah sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan hal tersebut,” ujar Iptu Yusriadi Yusuf, SIK, MH,.
Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, sambung Kapolsek Sagulung, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Rabu malam, tanggal 6 Juni 2020, sekira pukul 20.00 WIB, dibawah pimpinan Kepala Unit (Kanit) Res, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos mendapatkan informasi bahwa yang menjadi pelaku Curanmor tersebut berada di sebuah kos-kosan.
“Informasi yang didapat, bahwa pelaku sedang berada di kos-kosannya, yang berada di Kavling Sei Lekop, Blok C, No. 2 Sagulung, Kota Batam,” jelas Kapolsek Sagulung.
Lanjut Kapolsek Sagulung, Tim Unit Operasional (Unit Opsnal), melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka atas nama Beni Aritonang dan Johanes Panjaitan serta dari tangan pelaku diamankan juga Barang Bukti (BB).
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni empat unit sepeda motor, satu unit kunci Y, lima unit mata kunci besi yang sudah di runcingkan dan beberapa Plat Nomor Polisi,” ungkapnya.
“Kita juga berhasil mengamankan Teja Zainal, residivis pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan rekan dari Beni Aritonang, di SP Plaza bersama satu unit sepeda motor hasil curian,” tambah dia.
Dari pengungkapan curanmor Polsek Sagulung juga menghadirkan Padelefi, pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap basah oleh warga Perumahan Bukti Permata Sagulung, pada 5 Juni 2020 lalu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Terhadap yang bersangkutan, kata Kapolsek Sagulung, telah dilakukan interogasi. Dan terhadap para pelaku didapat keterangan bahwa, para pelaku (Beni Aritonang dan Johanes Panjaitan) sebelumnya sudah pernah menjual beberapa unit sepeda motor kepada salah seorang Pelaku Pertolongan Kejahatan (Penadah) yang bernama Handra Zulferi.
“Pada hari Minggu, tanggal 7 Juni 2020, sekira pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap Handra Zulferi di Jalan Raya Trans Barelang, percisnya di depan Markas Komandan (Mako) Brimob, Kecamatan Sagulung,” ujar Kapolsek Sagulung itu.
Dari tangan pelaku (Penadah), tambah Kapolsek Sagulung, didapati barang bukti berupa tiga unit sepeda motor (dirumah pelaku) di Perumahan Buana Bukit Permata, Blok Boulevard No. 51, Tembesi, Sagulung, Kota Batam.
“Pelaku dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Handra Zulferi, Kapolsek Sagulung mengatakan, bahwasannya didapati informasi bahwa pelaku sudah berhasil menjual beberapa unit sepeda motor ke Sungai Guntung, Provinsi Riau.
Kemudian, lanjut Kapolsek Sagulung, pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2020, Unit Opsnal Polsek Sagulung dibawah pimpinan Kanit Res berangkat menuju ke Sei Guntung, Provinsi Riau. Disana tim berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor berbagai merk sebanyak 14 unit.
“Barang Bukti tersebut dibawa ke Polsek Sagulung, guna proses lebih lanjut,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, dijelaskan Kapolsek Sagulung, diamankan beberapa barang bukti diantaranya ialah 15 unit sepeda motor merk Honda Beat, dua unit sepeda motor merek Mio M3, satu unit sepeda motor merek Suzuki Nex, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja, satu unit sepeda motor merek Satria FU dan satu unit sepeda motor merek Mio Soul.
“Dengan jumlah secara keseluruhannya ialah sebanyak 21 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek,” kata Kapolsek Sagulung.
Kepada para tersangka, kata Kapolsek Sagulung, Pasal yang disangkakan adalah Pasal Pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 ayat 1 ke 3,4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 480 ayat 1 KUHP (Tindak Pidana Penadahan Barang Curian).
“Ancaman hukuman 7 Tahun (363) dan 4 Tahun (480)," pungkasnya.
(iam)