- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Polsek Sekupang Amankan Pelaku Dugaan Perbuatan Cabul dan Pemerkosaan Wali Murid, di SMAN 01 Batam

Keterangan Gambar : (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Unit Operasional Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek ) Sekupang yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse (Kanit Res) Iptu Tigor Dabariba SH, telah mengamankan seorang pria berinisial HH (27), pada Selasa (7/7/2020) siang, sekira pukul 13.30 WIB, dirumahnya.
Pasalnya pria inisial HH tersebut adalah pelaku terduga cabul dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial SY (40) warga Taman Sari Hijau Sekupang, di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 01), Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, S.Ik., MH. melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian SIK yang disampaikan oleh Kasubbag Humas AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian, berawal saat SY (korban) datang ke sekolah SMA 1 Kecamatan Sekupang untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut.
Lanjutnya, korban (SY) bertemu dengan terlapor (HH/pelaku) dan bertanya dimana tempat pendaftaran sekolah. Selanjutnya terlapor (HH) membawa korban (SY) ke gedung sekolah dan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Terlapor (HH) tetap memaksa korban dengan cara menarik dan membuka celana dalam korban dengan beralasan ingin menutup pintu gedung dikarenakan pintu dalam posisi terbuka,” jelas AKP Betty Novia melalui Press Realese.
Dalam kesempatan tersebut, sambung Betty, korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar (tempat kejadian). Dengan adanya Laporan Polisi: LP-/100/VII/2020/KEPRI/RESTA BARELANG/SPK-SEK BT.SKP, Tanggal 07 Juli 2020.
Mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya, tim Res Polsek Sekupang langsung menuju kerumah pelaku dan mengamankan pelaku di Polsek Sekupang untuk pengambangan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan adalah buku bacaan Happy Camp, sepasang sepatu, topi security, celana dalam milik korban (warna ungu), baju kaos (warna biru), celana pendek warna putih dan satu buah kayu berbentuk senjata,” terangnya.
.jpg)
Saat ini, kata Betty, perkara tersebut sudah di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(iam)







.gif)






















