- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Pos Pengaduan THR di Anambas, Yunizar: Belum Ada Keluhan dari Karyawan

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar (kanan), dirangkul oleh Bupati Anambas. /1st
KORANBATAM.COM - Pos Pengaduan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Kepulauan Anambas belum ada menerima laporan permasalahan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hingga menjelang lebaran.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) dan PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, saat diwawancarai melalui jaringan selular, Kamis (28/4/2022).
“Pemberian THR perusahaan ini kan sudah diatur dalam Undang-Undang dan Ketenagakerjaan. Sampai sekarang tidak ada keluhan ataupun aduan dari karyawan. Artinya mereka sudah membayar semua dan tidak ada masalah sampai sekarang,” ujar Yunizar.
Yunizar juga mengatakan, pada umumnya masalah pemberian THR bagi perusahaan menengah kebawah apalagi pandemi Covid-19 masih terjadi. Hingga akhir pekan ini, pihaknya masih membuka layanan aduan atau keluhan pemberian THR antara perusahaan dan karyawan.
“Kalau perusahaan besar seperti di Anambas ini ada Migas. Biasanya ikut aturan karena dipantau oleh SKK Migas. Jadi kita sebenarnya kita juga lebih cenderung memantau perusahaan menengah kecil dan perusahan lokal,” ujarnya.
(Tony/Jhon)