- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
PPID Tanjungpinang Belajar Tata Kelola dan Layanan Publik ke Dinas Kominfo Provinsi Kepri

KORANBATAM.COM - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepri menerima kunjungan PPID Kota Tanjungpinang dalam rangka diskusi dan konsultasi untuk penguatan tata kelola PPID dan pelayanan informasi publik di Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan, S.Sos diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Dwi Anggraini dan didampingi Sub Koordinator Layanan Informasi Trio Andana, menerima langsung kunjungan PPID Kota Tanjungpinang tersebut yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Ririn Noviana didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda dan beberapa staf, Rabu (31/8) di Tanjungpinang.
Kami mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kunjungan PPID Kota Tanjungpinang ini ke PPID Provinsi Kepri. Kunjungan dalam rangka diskusi dan konsultasi ini sekaligus menunjukkan keseriusan Pemko Tanjungpinang dalam membenahi tata kelola dan pelayanan informasi publik," ucap Dwi Anggraini.
Dwi menjelaskan bahwa sistem informasi publik yang dimiliki PPID Provinsi Kepri dapat diakses melalui web PPID dengan alamat http://PPID.kepriprov.go.id dan dapat juga diakses melalui handphone seluler dengan mengunduh PPIDKEPRI di playstore.
Sementara Sub Koordinator Layanan Informasi Publik Bidang PLIP Diskominfo Kepri, Trio Andana berbagi informasi mengenai penguatan tata kelola PPID Provinsi Kepri yang telah dilakukan.
Langkah pertama dan yang paling penting adalah komitmen dari Kepala Daerah yakni Gubernur selaku pembina PPID dan komitmen dari atasan PPID yakni Sekretaris Daerah dan support penuh dari Kadis Kominfo kami, Pak Hasan. Dalam penguatan tata kelola PPID ini, Kadis Kominfo sangat berperan penting," jelas Trio Sub Koordinator yang langsung bertanggung jawab dalam penguatan tata kelola PPID Provinsi Kepri ini.
Dengan demikian, lanjut Trio, komitmen tersebut nanti tidak hanya dalam bentuk kerja tim yang kuat, tetapi juga dalam sektor penganggaran. Hal itu karena pembenahan PPID tersebut sangat menuntut banyak koordinasi, tidak hanya di daerah tetapi juga ke pusat seperti konsultasi ke Kemendagri atau ke Komisi Informasi Pusat we 5g.tt0qb47ye.com 5 "53 c
Trio menambahkan, saat inipun PPID Provinsi Kepri terus melakukan pembenahan dalam segala hal. Mulai dari konsultasi ke Kemendagri, Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi Kepri, koordinasi berkelanjutan dengan PPID Pelaksana di seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Kepri dalam bentuk pembuatan grup, visitasi sampai pada memberikan mimbingan teknis dan workshop.
Penguatan lainnya untuk PPID Provinsi Kepri, tambah Trio, dengan membuat berbagai regulasi, mulai dari Pergub, SK Gubernur hingga nanti Perda (Peraturan Daerah) tentang PPID. Begitu juga dengan pengumpulan DIP (Daftar Informasi Publik) dan DIK (Daftar Informasi yang Dikecualikan).
"Kami mengajak teman-teman PPID Pemko Tanjungpinang untuk menguasai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki (Peraturan Komisi Informasi) Tahun 2021. Di sana sangat jelas ditulis tentang keterbukaan informasi publik dan mengenai PPID. Juga melakukan konsultasi juga ke Komisi Informasi Provinsi Kepri," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Kominfo Pemko Tanjungpinang, Ririn Noviana mengutarakan maksud kedatangannya untuk melakukan diskusi dan konsultasi mengenai PPID. Ririn mengaku masih bingung dalam melakukan pembenahan tata.kelola PPID Pemko Tanjungpinang.
"Kami juga ingin PPID Pemko Tanjungpinang bisa memberikan berbagai informasi publik ke masyarakat. Hanya saja saat ini kami butuh teman diskusi dan konsultasi untuk penguatan tata kelola PPID di temoar kami. Maka itu kami datang ke PPID Provinsi Kepri agar setelah ini kami bisa mulai membenahi hal-hal yang selama ini belum maksimal kami lakukan," ungkap Ririn.
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi yang dimiliki badan publik sesuai dengan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infornasi Publik.(red)