- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Predator Anak Iming-imingi Rp10 ribu kepada Korban

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) didampingi DirReskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto (kiri) dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha (kanan) bersama dengan tersangka Tindak Pidana Pencabulan berinisial (S) alias (F) alias (FIR) alias (LE), usia (34) (memakai pakaian tahanan bewarna orange) saat gelar Konferensi Pres di Aula Pendopo Mapolda Kepri. (Foto : iam)
KORANBATAM.COM, Batam - Seorang pria berinisial (S) alias (F) alias (FIR) alias (LE) usia (34) diamankan Tim Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Pasalnya pria tersebut telah melakukan tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sebanyak tujuh orang anak telah menjadi korban bejatnya, rata-rata berusia 6-9 Tahun, Sabtu (25/01/2020).
Ia mencabuli tujuh anak di Pulau Petong, Galang, Kota Batam pada waktu yang berbeda. Adapun modus yang dilakukannya, mengiming-imingi korban dengan uang Rp10.000 ribu rupiah.
DirReskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan suatu hal yang sangat memprihatikan, dimana dilingkungan terdekat disekitar kita sendiri terjadi kejadian yang seperti ini.
"Jadi terus terang, ini begitu dilaporkan dari Kasubdit dengan pengungkapan berjenjang kepada direktur dan diteruskan ke Kapolda. Karena ini kejadian yang sangat luar biasa dan ini juga menjadi kejahatan yang cukup serius dimana anak-anak sebagai korban, yang notabennya masih banyak kelemahan. Mungkin dengan iming-imingi, tekanan, cenderung pada kekerasan dilakukan satu hal yang belum selayak dan sepatutnya dia dapatkan," ujar Kombes Pol Arie Dharmanto kepada KORANBATAM.COM saat gelar Konferensi Pres di Aula Pendopo Mapolda Kepri, Jumat (24/01/2020) sekitar pukul 15.00 sore kemarin.
Menurut Arie, suatu hal yang tidak manusiawi. Bagaimana proses, sehingga si korban berinisial (S) ini, diperlakukan seperti layaknya orang dewasa. Apalagi ini yang mereka kenal sebagai orang terdekat daripada para korbannya.
"Menjadi perhatian kita semua, bahwa Pemerintah sudah melakukan berbagai Undang-undang, Peraturan, kemudian aturan-aturan terhadap melindungi perempuan dan anak dengan berbagai perubahan, dengan beberapa peraturan Pemerintah yang sebelumnya diatur diperlindungan anak Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, kemudian ada lagi perubahan diatur didalam Undang-undang Pemerintah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014," Jelas Arie.
Selanjutnya, masih Arie, kemudian ada lagi peraturan Undang-undang sebagai perbaikan pada Pasal 76, 76 (c), (d), dan (e).
"Ini menandakan semakin kesini, sejak dimulainya Undang-undang itu diberlakukan di Tahun 2002 sampai dengan terakhir 2014 kemudian nanti ada lagi perbaikan di Tahun 2016 menandakan ada perubahan sosial yang cenderung menjadikan ancaman buat kita semua," kata Arie.
Untuk pelaku sendiri, kata Arie, dalam kesehariannya dikenal dilingkungan warga masyarakat, sebagai tetangga yang baik, yang peduli, suka menolong dan tidak ada hal-hal kejahatan lain yang merugikan masyarakat setempat.
"Sementara yang bersangkutan (tersangka) punya istri dan dua (2) orang anak yang masih kecil serta dalam berumahtangga tidak ada masalah atau konflik. Hanya saja ini menjadi tugas dan perhatian dari masing-masing kita, karena menurut saya ini perilaku yang menyimpang didalam tatanan sosial," terang Arie.
"Peran masyarakat lah yang menjadi penting disini. Karena ini menjadi perhatian kepada kita, khususnya para orang tua terhadap anak-anak kita supaya dikontrol, tidak dilepas begitu saja," sambungnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan terhadap pelaku diterapkan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto pasal 64 ayat (1), dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 milyar rupiah.
"Tindak pidana pelaku ini, perlu menjadi perhatian yang serius bagi seluruh orang tua dan kami menghimbau kepada seluruh orang tua, untuk meningkatkan Kewaspadaan dan Pengawasan extra terhadap anak-anaknya," tegas Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Terkait dengan pengungkapan ini, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri akan berkoordinasi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena menyangkut Perlindungan Anak.
"Juga dari kami, akan menurunkan tim Trauma Healing. Tentu akan terjadi Trauma Psikis terhadap si korban. Ini perlu dilakukan langkah-langkah cepat, agar Trauma yang dialami korban tidak berlarut-larut," kata Harry.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto menghimbau agar setiap dari kita, khususnya para orang tua untuk lebih meningkatkan lagi Kewaspadaan dan Kepengawasan terhadap anak.
"Jangan biarkan anak kita jadi korban berikutnya. Ini menjadi perhatian kita semua bahwa kita harus peduli, harus komunikasi dengan anak, Tetangga serta masyarakat disekitar bahwa apa yang dilakukan pelaku ini menjadi catatan. Karena ternyata Predator itu sudah terjadi disekitar kita dan mengancam kapanpun, ingat selalu waspada," Pesan Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto kepada masyarakat khususnya di Batam. (iam)