Pria Ini Simpan Sabu 229 Gram di Dalam Anus

Reporter : KORANBATAM.COM 08 Nov 2021, 14:56:52 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Pria Ini Simpan Sabu 229 Gram di Dalam Anus

Keterangan Gambar : Pria yang diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri karena membawa, memiliki dan menyimpan narkotika sabu, Senin (8/11/2021).


KORANBATAM.COM - E, pria pemilik sabu seberat 229 gram diamankan Tim Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) di kedai kopi terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu (6/11/2021).

Sabu tersebut disimpan di dalam tubuh (anus) dengan menggunakan tiga (3) alat kontrasepsi (kondom) berwarna merah muda berbentuk kapsul, usai dilakukan pemeriksaan rontgen setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt S, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa narkotika jenis sabu melalui bandara.

“Awalnya tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa narkotika jenis sabu dari bandara. Kemudian tim melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu (6/11/2021), kemarin pagi, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pria yang dimaksud saat berada di kedai kopi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam dan ketika di interograsi pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya,” kata Harry dalam keterangan tertulisnya didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (8/11/2021).

Keterangan gambar: Barang bukti yang diamankan polisi.

Sementara, ditambahkan Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan bahwa, barang bukti (BB) sabu tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial BTM.

“Dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial BTM, yang saat ini masih dalam status pencarian orang (DPO). Pria yang tertangkap ini, dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Muji.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan E di antaranya satu (1) lembar identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), uang sebesar Rp1,1 juta pecahan Rp50 ribu, uang sebesar Rp500 ribu yang pecahan Rp100 ribu, satu unit handphone (HP), satu (1) lembar hasil pemeriksaan rontgen radiologi dan berita acara dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Kepri dan tiga (3) bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat bruto 229 gram.

Atas perbuatannya, pria E ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UUD) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook