- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Pria Pukul Teman Dekat Sendiri di Batam saat Tegak Miras
Kesal karena Korban Melontarkan Kalimat Tak Mengenakan

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Herman (49 tahun) dan P alias Baron (51 tahun) merupakan dua kawan yang sedang menikmati minuman keras (miras).
Mereka berdua merupakan kawan dekat yang sedang minum bersama di warung pinggir jalan di kawasan Tangki Seribu, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.
Setelah air alkohol habis, Herman dan Baron mabuk. Saat di bawa pengaruh alkohol, Herman sekonyong-konyongnya melontarkan kalimat tak pantas ke Baron.
Herman mengatakan kalimat tak mengenakan terhadap Baron, sehingga merasa direndahkan. Gegara itu, Baron keki sehingga menghantam Herman dengan gelas kaca.
Kedua mata Baron tertuju pada gelas kaca di meja tersebut. Karena merasa direndahkan, Baron keki sehingga menghantam Herman dengan gelas kaca itu.
“Sama-sama minum dan mereka ini teman dekat (miras, red). Herman melecehkan pelaku dengan kalimat tak pantas dilontarkan, binatang kepada pelaku,” kata Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Mohammad Fajri Firmansyah kepada KORANBATAM.COM saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Insiden yang terjadi pada pukul 00.15 WIB, Senin (3/7/2023) dinihari ini sempat beradu cek-cok mulut antara korban dengan pelaku. Polsek Batuampar pun mengamankan barang bukti pecahan gelas kaca tersebut.
“Tersangka mengambil gelas kaca di atas meja dan dia (tersangka) langsung memukulkan kepada korban, mengenai pergelangan tangan di bagian kanan. Korban mengalami luka robek setelah menepis pukulan tersangka sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batuampar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Baron yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan, karena mengakibatkan korban luka robek dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan sudah ditahan di Polsek Batuampar.
(iam)