- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
Propam Polresta Barelang Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 kepada Personel Polsek Bengkong, Kedisiplinan Turut Diperiksa

Keterangan Gambar : Propam Polresta Barelang saat melakukan sosialisasi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 kepada personel Polsek Bengkong, di lantai II aula Mapolsek Bengkong, Kamis (7/9/2023). /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Pengamanan dan Profesi (Propam) Polresta Barelang melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepada personel Polsek Bengkong. Kegiatan ini dilakukan di lantai II aula Mapolsek Bengkong, Kamis (7/9/2023).
Sosialisasi ini dipimpin Kanit Provos Polresta Barelang, Ipda Hendra Eka Feri dengan diikuti lima personel Propam Polresta Barelang, Wakapolsek Bengkong Iptu Muhamad Kevin Ramadhan, Kanit Samapta Polsek Bengkong, Pejabat Sementara (Ps) Kanit Provos Polsek Bengkong, Ps Kepala Seksi Umum (Kasium) Polsek Bengkong, pejabat utama (PJU) Polsek Bengkong, para personel Bhabinkamtibmas dan lainnya.
Kanit Provos Polresta Barelang, Ipda Hendra Eka Feri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
“Anggota Polri wajib memedomani dan menaati setiap kewajiban serta larangan dalam etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian,” katanya.
Sementara, Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra melalui Wakapolsek Bengkong, Iptu Muhamad Kevin Ramadhan menyampaikan bahwa, sosialisasi oleh Fungsi Propam terkait Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah diterbitkan serta ditandatangani ini wajib di sosialisasikan kepada seluruh anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polri.
“Pada intinya, kami tekankan kepada anggota khususnya Polsek Bengkong untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian Polri,” ujarnya.
Jelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, tim sosialisasi mengajak kepada seluruh anggota agar tetap bersikap netral dan tidak membuat kegaduhan.
Selain itu, sebanyak 30 personel Polsek Bengkong juga menjalani pemeriksaan penegakan penertiban dan disiplin (gaktiblin). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan anggota saat bertugas dan menekan pelanggaran para personel.

Keterangan gambar: Propam Polresta Barelang melakukan pemeriksaan administrasi anggota Polsek Bengkong di lantai II aula Mapolsek Bengkong, Kamis (7/9/2023). /Polsek Bengkong
Para personel diperiksa kelengkapan pribadi meliputi kartu tanda penduduk (KTP), kartu tanda anggota (KTA), SIM, STNK dan Surat senjata api (Senpi) bagi anggota yang membawa Senpi Organik Polri.
Kegiatan pemeriksaan meliputi sikap tampang, penggunaan atribut dan gampol (peralatan yang digunakan anggota Polri dalam menjalankan tugas sehari-hari, red) serta kelengkapan surat-surat administrasi pribadi.
“Hasil pengecekan tadi, kurang lebih tidak ada teguran yang berarti. Hanya saja ada beberapa anggota yang lupa bawa KTP atau SIM,” jabarnya
Terakhir, kata Kevin, pihaknya berharap setiap anggota dapat meningkatkan kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Harapan kami, setiap anggota khususnya di lingkup Polresta Barelang dan Polsek-polsek dapat meningkatkan kedisiplinannya serta tidak melakukan pelanggaran baik itu disiplin, kode etik maupun pidana,” tukasnya.
(iam)







.gif)






















