- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Putus Mata Rantai Covid-19, 10 Pelaku Usaha di Batam Ditindak Tim Terpadu Gabungan

Keterangan Gambar : Kepala Satpol-PP Batam, Salim, menegur pengunjung di salah satu tempat usaha di Batam. /Ilham
KORANBATAM.COM - Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama TNI, Polri, Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam, melaksanakan patroli gabungan dalam rangka Penegakan Disiplin Protkes dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran Covid-19. Kali ini, fokus patroli gabungan untuk menggugah kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes) pencegahan Covid-19.
“Patroli sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Khususnya pada dua kecamatan yang masih zona merah yaitu Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja,” ungkap Kepala Satpol-PP Kota Batam, Salim, Sabtu (13/2/2021).
Salim menjelaskan, berdasarkan hasil patroli pada dua kecamatan tersebut, didapati sepuluh pelaku usaha tidak mematuhi Protkes sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 seperti menjaga jarak dan lain sebagainya.
“Ada dua pelaku usaha di Kecamatan Batam Kota dan delapan di Kecamatan Lubukbaja. Kami langsung berikan teguran secara tertulis. Bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, kita tingkatkan berupa sanksi sosial, denda materi atau cabut izin usahanya,” tegasnya.
Ia menilai, Kota Batam telah melewati puncak gelombang kasus Covid-19 tertinggi. Memang, saat ini jumlah kasus fluktuatif (gejala yang menunjukkan turun-naiknya), namun cenderung menurun berdasarkan data update Covid-19 hingga 12 Februari 2021, dimana tingkat kasus aktif 3,1 persen (%).
“Setelah grafiknya sampai ke puncak, sekarang ini fase penurunan. Jangan sampai gelombang naik lagi. Kalau masyarakat lalai, maka terjadi lagi gelombang naik”, terangnya.
Tidak melulu menindak, petugas gabungan juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menerapkan 5M, yakni memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir sebelum atau sesudah beraktivitas, serta menjaga jarak saat berinteraksi di ruang publik, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya dan wujud kepedulian bersama dalam mendukung pemerintah guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Diharapkan, ada peningkatan kesadaran dari pelaku usaha dan masyarakat untuk turut mendukung upaya pencegahan virus corona ini dengan selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
“Semoga pandemi Covid-19 lekas berakhir, dan kita bisa beraktivitas seperti biasa untuk menuju masyarakat yang lebih sehat, aman, maju dan produktif,” tandasnya.
(ilham)







.gif)






















