Putusan Inkracht, Tiga Tahanan Dipindahkan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang

Reporter : KORANBATAM.COM 14 Jan 2022, 21:49:24 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Putusan Inkracht, Tiga Tahanan Dipindahkan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Para tahanan dipindahkan Cabjari Tarempa lengkap dengan pengawalan polisi. Cabjari Natuna di Tarempa


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Petugas Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus), Bambang Wiratdany dan Kasubsi Intel dan Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Alvin Dwi Nanda melaksanakan pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan untuk dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang dengan bantuan pengawalan anggota Polres Kepulauan Anambas, Jumat, (14/1/2022), sekira pukul 07.00.

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, menyampaikan bahwa, kegiatan ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht (eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap). Adapun total tahanan yang dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang ialah berjumlah tiga orang tahanan.

Dalam kegiatan ini, petugas Cabjari Natuna di Tarempa, dan para tahanan beserta anggota Polres Kepulauan Anambas yang berangkat ke Tanjungpinang telah dilakukan pemeriksaan rapid tes Antigen dengan hasil non reaktif.

Kacabjari Roy Huffington Harahap beserta para Kasubsi melepas ketiga tahanan dan petugas Cabjari Natuna di Tarempa di Pelabuhan Tarempa. Selanjutnya perjalanan menggunakan kapal Feri VOC akan menempuh waktu sekitar 12 jam untuk sampai di Pelabuhan Tanjungpinang dan segera diantarkan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang.

“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan atas kerja samanya dalam bersinergi melakukan kegiatan pemindahan dan perpindahan tahanan pada hari ini,” kata Roy.

Dia juga berharap nantinya dapat dibangun Rutan di Kabupaten Kepulauan Anambas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sehingga dapat mempermudah proses eksekusi terpidana.

Sumber: Humas Cabjari Natuna di Tarempa/Thony




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook