- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
Raba Kelamin Anak 11 Tahun, Tukang Ojek Langganan Diciduk Polisi

Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Sagulung membawa pelaku pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun di Perumahan Griya Laguna Mas, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin (22/3/2021).
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung membekuk seorang tukang ojek langganan berinisial SS (53), karena telah mencabuli anak yang masih berusia 11 tahun.
SS ditangkap usai ibu korban berinisial DS melaporkan tindakannya tersebut ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sagulung.
Kejadian bermula saat tersangka SS datang kerumah korban menggunakan sepeda motor merek Suzuki Smash untuk meminta izin kepada orang tuanya membawa korban (11 tahun) membeli sepatu sekolah.
Pukul 20.00 WIB, SS kembali pulang mengantarkan korban usai membawanya keluar. Pada Sabtu (20/3/2021) malam, korban memberitahukan kepada ibunya bahwa SS memegang dan meraba raba alat kelaminnya.
“Hari Jumat (19/3/2021) siang, korban mengeluh (alat kelaminnya) saat buang air kecil. Kemudian ibunya korban (pelapor) membuat laporan ke Polsek Sagulung,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf, Selasa (23/3/2021).
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Muharka, melakukan serangkaian penyelidikan dan membawa korban (11 tahun) ke rumah sakit (RS) untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Selanjutnya, pada Senin (22/3/2021) malam, Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku SS (pencabulan) berada di Pos securiti Perumahan Griya Laguna Mas, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku cabul ini berada di messnya di daerah Sagulung. Bersama ayah korban dan Ketua Rukun Tetangga (RT) serta beberapa warga melakukan penangkapan,” ujar AKP Yusriadi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
(ilham)