- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Raba Kelamin Anak 11 Tahun, Tukang Ojek Langganan Diciduk Polisi

Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Sagulung membawa pelaku pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun di Perumahan Griya Laguna Mas, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin (22/3/2021).
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung membekuk seorang tukang ojek langganan berinisial SS (53), karena telah mencabuli anak yang masih berusia 11 tahun.
SS ditangkap usai ibu korban berinisial DS melaporkan tindakannya tersebut ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sagulung.
Kejadian bermula saat tersangka SS datang kerumah korban menggunakan sepeda motor merek Suzuki Smash untuk meminta izin kepada orang tuanya membawa korban (11 tahun) membeli sepatu sekolah.
Pukul 20.00 WIB, SS kembali pulang mengantarkan korban usai membawanya keluar. Pada Sabtu (20/3/2021) malam, korban memberitahukan kepada ibunya bahwa SS memegang dan meraba raba alat kelaminnya.
“Hari Jumat (19/3/2021) siang, korban mengeluh (alat kelaminnya) saat buang air kecil. Kemudian ibunya korban (pelapor) membuat laporan ke Polsek Sagulung,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf, Selasa (23/3/2021).
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Muharka, melakukan serangkaian penyelidikan dan membawa korban (11 tahun) ke rumah sakit (RS) untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Selanjutnya, pada Senin (22/3/2021) malam, Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku SS (pencabulan) berada di Pos securiti Perumahan Griya Laguna Mas, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku cabul ini berada di messnya di daerah Sagulung. Bersama ayah korban dan Ketua Rukun Tetangga (RT) serta beberapa warga melakukan penangkapan,” ujar AKP Yusriadi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
(ilham)