- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
Raih Untung Jutaan Rupiah, Polda Kepri Ungkap Perdagangan Orang

Keterangan Gambar : Kelima orang tersangka inisial SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY, saat di hadirkan dalam gelar perkara di Mapolda Kepri. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Lima orang tersangka inisial SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri atas tindak pidana Perdagangan Orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum
(Wadir Reskrimum Polda Kepri) AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH. Kamis (9/7/2020).
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menjelaskan bahwa, sebelumnya inisial SD, HA, MH alias D lebih dahulu diamankan dan setelah dilakukan pengembangan tim berhasil menangkap tersangka lain yakni inisial AY alias M dan SY.
“Peran dari tersangka yang baru diamankan (AY) alias M seorang perempuan adalah sebagai perantara untuk menyalurkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., saat gelar Konferensi Pres di Mapolda Kepri.
Sementara SY, kata Harry, berperan sebagai pengurusan buku pelaut dan medical check up.
“Para tersangka mendapatkan keuntungan bekisar Rp 1.000.000,- hingga Rp 10.000.000. AY alias M diamankan di daerah Lampung sedangkan SY diamankan di Jawa Tengah,” ungkap Harry dalam Konferensi Pres.
Dari ke sembilan tersangka, kata Harry, yang berhasil diamankan ialah sebanyak lima orang diantaranya berada di Polda Kepri sedangkan empat tersangka lainnya DT, RAS, ST dan SY diamankan di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST).
“Empat orang tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan pelaku yang lima orang ini,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa satu unit Handphone milik tersangka, buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan data gaji anak buah kapal (ABK) kapal.
“Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri, mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara,” terang Kabidhumas Polda Kepri.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah, dikenakan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 600.000.000,” ujarnya.
Sebelumnya, jelas Harry, bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/76/2020/Spkt-Kepri, Tanggal 08 Juni 2020, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah perairan Karimun.
“Ditemukannya dua orang ABK kapal berbendera China yang terjun diperairan Karimun dan diselamatkan oleh Nelayan,” ucapnya.
Keduanya adalah korban dari perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dijanjikan untuk dipekerjakan ke Korea Selatan sebagai buruh pabrik, dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp25.000.000 hingga Rp50.000.000 per bulannya.
“Korban di iming-iming dengan gaji yang besar, dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp50.000.000 perorang namun kenyataanya kedua korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi pada kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera cina, tanpa mendapat gaji selama 4 bulan dan mendapat intimidasi, penganiayaan dari kru kapal selama dipekerjakan di kapal tersebut,” pungkasnya.
(iam)