Rakor Lintas Sektor, Amsakar dan Rombongan Pemko Batam Paparkan RDTR 3 Wilayah Perencanaan

Reporter : KORANBATAM.COM 28 Okt 2022, 18:26:42 WIB DAERAH
Rakor Lintas Sektor, Amsakar dan Rombongan Pemko Batam Paparkan RDTR 3 Wilayah Perencanaan

Keterangan Gambar : Rakor lintas sektor di Hotel Sutasoma Jakarta, pada Kamis (27/10/2022). /Pemko Batam


KORANBATAM.COM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengikuti rapat koordinasi (rakor) lintas sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan (WP) Sagulung, Sungai Beduk dan Belakang Padang, Batam.

RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah memiliki sejumlah aturan terkait ini. Seperti, peraturan daerah (Perda) Batam di Nomor: 3 tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam tahun 2021-2041.

Lalu peraturan walikota (Perwako) Batam Nomor 60 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Nongsa, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji tahun 2021 hingga 2041.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat mengikuti rakor lintas sektoral RDTR bersama Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati dan staf ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) bidang pengembangan kawasan Dwi Hariyawan, di Hotel Sutasoma Jakarta, pada Kamis (27/10/2022).

Kehadiran Wakil Wali Kota Batam ialah untuk memaparkan seputar RDTR wilayah perencanaan Batam.

Turut didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Dahlina Nopilawati, Kadis Pertanahan Nurzalie, Kadis Lingkungan Hidup (LK) Herman Rozie, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Firmansyah, Kadis Perumahan, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Eryudhi Apriadi, Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA), Kepala Bagian (Kabag) Hukum Joko Satrio Sassongko, Camat Sagulung Muhammad Hafiz, Camat Seibeduk Dwiki Septiawan dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Belakang Padang Abddul Hanafi.

Amsakar menyampaikan, rakor dalam rangka finalisasi Rancangan peraturan Walikota (Ranperwako) RDTR-WP Belakang Padang yang bertujuan mewujudkan pusat permukiman mandiri dan berkarakter kelautan didukung pariwisata, perikanan dan berbasis lingkungan berkelanjutan. Sementara RDTR-WP Sungaibeduk, bertujuan pusat ekosistem tata air untuk mendukung keseimbangan perkembangan kawasan perkotaan, industri dan pariwisata.

Kemudian RDTR-WP Sagulung, kata dia, bertujuannya sebagai pusat kegiatan industri berorientasi ekspor yang ramah investasi, ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Hal ini merupakan berita yang sangat menggembirakan, karena Batam telah hampir lengkap terkait aturan tentang penataan ruang,” katanya.

Amsakar juga menjelaskan, tujuan penataan ruang Batam adalah mewujudkan bandar dunia madani melalui penataan ruang yang berkualitas, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan agar mampu bersaing di era global.

Ia juga menambahkan bahwa, perencanaan RDTR yang disusun juga terkait isu strategis Batam yang posisi letak geografis yang berada di alur pelayaran international, pusat kegiatan ekonomi dalam rangka kerja sama ekonomi sub regional segitiga pertumbuhan Indoanesia-Malaysia-Singapura.

Kemudian, sebagai pintu gerbang Indonesia dari dan menuju Singapura dan Malaysia pada era masyarakat ekonomia ASEAN (MEA), serta lokasi investasi pada bidang industri pengelolaan, perdagangan, pariwisata, kontruksi dan perikanan yang menciptakan banyak lapangan kerja.

“RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitnya dokumen perizinan terkait bangunan dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR),” sebutnya.

Dalam rakor tersebut, setiap kementerian/lembaga memberikan rekomendasi, masukan, dan koreksi atas Ranperwako RDTR yang dipaparkan. Untuk kemudian disesuaikan dengan kebijakan/program/projek nasional oleh pemerintah pusat yang kegiatannya berada di setiap kementerian/lembaga tersebut yang bertujuan untuk menyempurnakan dokumen RDTR Perencanaan (WP) Sagulung, WP Sungai Beduk dan WP Belakang Padang.

Pelaksanaan rakor kali ini selain membahas RDTR WP Sagulung Batam, RDTR WP Sungaibeduk Batam, RDTR WP Belakang Padang Batam juga berbarengan dengan RDTR WP tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, RDTR Kawasan Perkotaan Pasar Usang Kabupaten Padang Pariaman,dan RDTR Kawasan Sekitar Danau Ranau Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

“Harapannya dalam penyempurnaan dokumen RDTR ini nantinya dapat diproses untuk mendapatkan persetujuan subtansi dan kemudian ditetapkan sebagai peraturan legal,” Tutup Amsakar. (***)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook