- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Rampas Ponsel Remaja di Sekupang, 2 Pelajar Batam Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi perampasan handphone. /1st
KORANBATAM.COM - Dua pelajar di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Reskrim Polsek Sekupang. Keduanya, melakukan pemerasan terhadap remaja di kawasan Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Kedua pelajar yang ditangkap yakni THP (15 tahun) dan MAB (16 tahun), warga Kecamatan Batuaji. Mereka diduga melakukan perampasan handphone milik Hafis Robiansyah (18), di Ruko Dreamland, sekitar pukul 20.30 WIB.
Ketika itu, Hafis keluar dari rumahnya dan dijemput rekannya, Dekho Windu kemudian pergi menuju wilayah Kecamatan Sekupang.
Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizqy Saputra, SIK., M.Si mengatakan, kejadian ini pada Kamis (26/10/2023), di depan Ruko Dreamland Tanjung Riau, melakukan perampasan.
Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru-putih melintas di depan korban lalu turun kemudian menghampiri dan meminta uang namun tidak ada.
Selanjutnya pelaku THP mengambil ponsel milik korban Hafis dan membawa kabur. Akibatnya, Hafis menderita kerugian materi sebesar Rp1,5 juta.
“Korban dengan temannya ini sedang bersantai dan mengobrol sambil bermain game online. Datanglah pelaku THP mengambil HP dan kabur meninggalkan korban (Hafis),” sebutnya kepada KoranBatam, Minggu (29/10).
Atas laporan tersebut, Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di pos sekuriti Merlion.
“Pelaku saat itu sudah diamankan oleh warga di pos sekuriti, dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan,” ujarnya.
Kapolsek menyampaikan, saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat serta ponsel. Saat ini keduanya meringkuk di sel tahanan Polsek Sekupang.
“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
(iam)