- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Remaja Pelaku Rampas Handphone Akhirnya Diciduk Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku tindak pidana Curas (kanan, kaos tahanan warna orange). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Remaja 17 Tahun bernama inisial AA ditangkap Tim Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota pada Senin (7/12/2020) sore, sekira pukul 21.50 WIB.
Pasalnya remaja tersebut telah melakukan perampasan satu unit Handphone (Hp) dari seorang korban bernama inisial SP yang beralamat di Taman Bunga Haji, Simpang Taman Legenda Bali, Kota Batam.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy SE, SIK, saat menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batam Kota, pada Kamis (17/12/2020) didampingi oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Marganda P Limbong, SH dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
Guchy mengatakan bahwa Tim Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perampasan satu unit Hp.
“AA adalah seorang remaja 17 tahun. Kejadian berawal saat pelaku bermain ke tempat kos korban pada hari Senin 7 Desember 2020. di mana saat itu, pelaku datang ke mess karyawan milik korban inisial SP. Dan setelah pelaku berada di mess korban, pelaku mengintip jendela kamar, saat itu korban sedang bermain telepon genggam merek Samsung Note 8. Kemudian pelaku mengetuk pintu kamar, akan tetapi korban tidak keluar kamar sehingga pelaku kesal dan pelaku mengambil satu buah besi yang ada di belakang kamar korban,” jelas Kapolsek Batam Kota.
Setelah itu, lanjut Kapolsek Batam Kota, pelaku ke kamar korban dan mengetuk pintu kamar korban, ketika korban membuka pintu pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan memukul kepala korban menggunakan besi dan saat itu, terjadi dorong mendorong antara korban dan pelaku, sehingga pelaku memukul lagi menggunakan besi mengenai bagian kepala korban. Lalu pelaku langsung mengambil HP milik korban yang saat itu diletakkan di kasur korban.
Pada saat pelaku mau keluar, masih dikatakan Kapolsek Batam Kota, dari kamarnya akan tetapi korban menahan pelaku sehingga pelaku kesal dan langsung memukulkan lagi menggunakan besi ke bagian kepala korban sehingga korban mengalami sakit di bagian kepala, kemudian pelaku langsung pergi.
“Akibat perbuatan pelaku, korban langsung menghubungi ND dimana saat itu ND, sedang berada dirumahnya yang beralamat di Taman Legenda Bali. Mendengar hal tersebut, ND langsung mendatangi mess karyawan korban yang pada saat itu, korban mengalami luka robek bagian kepala dan satu unit HP Samsung Note 8 dicuri pelaku. Akibat perbuatan itu, ND melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam kota,” terangnya.
Informasi yang diterima KORANBATAM.COM, pelaku berhasil diamankan saat berada di sekitaran kawasan Legenda Malaka, Kota Batam.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat 1 Jo Pasal Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ucapnya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan ialah satu (1) kotak HP merek Samsung Note 8 warna hitam, satu (1) lembar bukti kwitansi pembelian HP warna hitam sebesar Rp 11.500.000 juta rupiah dan lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, mengatakan pelaku saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun,” ujar Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
(ilham)







.gif)






















