Residivis di Batam Ditangkap Lagi Usai Curi 4 Unit Dongkrak Mobil Lori dan Kabel Las

Reporter : KORANBATAM.COM 08 Mei 2022, 01:36:03 WIB KRIMINAL 24 JAM
Residivis di Batam Ditangkap Lagi Usai Curi 4 Unit Dongkrak Mobil Lori dan Kabel Las

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st


KORANBATAM.COM - Walaupun sudah pernah di penjara, residivis tindak pidana pencurian berinisial A bin P kembali berulah dengan mencuri empat unit dongkrak mobil lori kapasitas tiga ton dan 1,5 ton yang nilainya Rp3 juta di bengkel las milik warga Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.

Akibat ulahnya, pria yang sudah pisah dengan istrinya dan memiliki satu orang anak ini harus kembali berurusan dengan kepolisian.

Pria pengangguran yang diketahui terakhir tinggal di Kaveling Sei Nayon, Sadai, Bengkong tersebut ditangkap beberapa waktu usai mencuri.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, pada Jumat (6/5/2022) sore, sekira pukul 17.00 WIB.

Keterangan gambar: Pelaku pencuri dongkrak mobil yang diamankan Polsek Bengkong, pada Jumat (6/5/2022). /Polsek Bengkong

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kanit Reserse Kriminal Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan, pria tersebut kerap kali melakukan pencurian di sejumlah wilayah di Batam dan terakhir mencuri telepon seluler di kawasan Batam Kota.

“Sudah sering sekali mencuri, kemarin curi 2 tabung gas ukuran 3 kilogram (kg) di Bengkong, dan sama kami (Polsek Bengkong) sudah sering ditangkap. Pelaku ini adalah seorang residivis tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Curat,” ujar Iptu Rio, Minggu (8/5/2022).

Adapun barang bukti yang disita di antaranya, empat unit dongkrak mobil, kabel las panjang 10 meter, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Seoul, satu topi loreng, satu kaos warna hitam dan satu celana jeans warna biru.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.


(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook