Residivis Kambuh Lagi, Polisi Lumpuhkan dengan Timah Panas Karena Melawan

Reporter : KORANBATAM.COM 14 Jan 2022, 14:34:43 WIB KRIMINAL 24 JAM
Residivis Kambuh Lagi, Polisi Lumpuhkan dengan Timah Panas Karena Melawan

Keterangan Gambar : Pelaku Curat (kaos tahanan warna oranye) dihadirkan saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Barelang, Jumat (14/1/2022). /KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Seakan tidak jera-jera keluar masuk bui, seorang pria di Batam kembali ditangkap polisi. Pasalnya, pria yang bernama alias Muhammad Diki Guseri alias Diki ini telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curat).

Penangkapan terhadap tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat yang masuk ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang.

Pelaku berhasil diamankan di parkiran Pasar Botania I, wilayah Kecamatan Batam Kota, Batam, pada Senin (10/1/2022).

Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis.

“Pelaku ini kita amankan di area parkir pasar Botania I. Pelaku beraksi kurang lebih 5 tahun dan adalah residivis keluar masuk sel,” kata Kombes Pol Nugroho, saat gelar Konferensi Pers di lobi utama Mapolresta Barelang, Jumat (14/1/2022).

Dijelaskan Kapolresta Barelang bahwa modus operandi pelaku ialah mengamati kendaraan roda empat (R4) yang sedang terparkir, kemudian melakukan membuka pintu mobil dengan cara melakukan pengrusakan yakni mencongkel pintu dan pecah kaca mobil. Pelaku beraksi seorang diri.

“Modusnya (pelaku) yaitu mengamati mobil yang diparkir. Sekira aman tidak ada orang, pelaku melakukan pencongkelan pintu dan pecah kaca,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit leptop dan satu unit Handphone (HP) merek Oppo F7, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, kunci leter T, dan lainnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 atau ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook