- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
Residivis Kambuh Lagi, Polisi Lumpuhkan dengan Timah Panas Karena Melawan

Keterangan Gambar : Pelaku Curat (kaos tahanan warna oranye) dihadirkan saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Barelang, Jumat (14/1/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Seakan tidak jera-jera keluar masuk bui, seorang pria di Batam kembali ditangkap polisi. Pasalnya, pria yang bernama alias Muhammad Diki Guseri alias Diki ini telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curat).
Penangkapan terhadap tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat yang masuk ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang.
Pelaku berhasil diamankan di parkiran Pasar Botania I, wilayah Kecamatan Batam Kota, Batam, pada Senin (10/1/2022).
Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis.
“Pelaku ini kita amankan di area parkir pasar Botania I. Pelaku beraksi kurang lebih 5 tahun dan adalah residivis keluar masuk sel,” kata Kombes Pol Nugroho, saat gelar Konferensi Pers di lobi utama Mapolresta Barelang, Jumat (14/1/2022).
Dijelaskan Kapolresta Barelang bahwa modus operandi pelaku ialah mengamati kendaraan roda empat (R4) yang sedang terparkir, kemudian melakukan membuka pintu mobil dengan cara melakukan pengrusakan yakni mencongkel pintu dan pecah kaca mobil. Pelaku beraksi seorang diri.
“Modusnya (pelaku) yaitu mengamati mobil yang diparkir. Sekira aman tidak ada orang, pelaku melakukan pencongkelan pintu dan pecah kaca,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit leptop dan satu unit Handphone (HP) merek Oppo F7, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, kunci leter T, dan lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 atau ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(iam)







.gif)






















