- Motor Budi Raib Dicolong Maling saat Salat di Masjid Taman Raya Batam
- Aksi Perwira Polri Tampan Tutupi Jalan Lubang di Batam
- BP Batam Terima Kunjungan PT Toyota-Astra Motor
- Progres Mencapai 76 Persen, Bundaran Punggur akan Selesai Desember 2024
- Update PSN Rempang Eco-City: 8 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun
- Mutiara dan Pesona Travel Sukses Gelar 1st Batam Golf Tournament
- Isap Pasir Laut di Perairan Batam, KKP Tangkap 2 Kapal Keruk dengan 26 ABK
- Persatuan Golfer Johor Baharu Malaysia Ramaikan 1st Batam Golf Tournament
- KEK Pariwisata dan Kesehatan Perkuat Posisi Batam sebagai Destinasi Pariwisata Kesehatan Regional
- KKP Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Ekor Benih Lobster di Batam
Residivis Narkoba di Bintan Ditangkap Lagi usia Bebas
Keterangan Gambar : Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar merilis pengungkapan kasus narkoba, Kamis (5/9/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Seorang residivis kasus narkotika berinisial G alias D (42 tahun) kembali ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan. Padahal pelaku baru bebas dengan kasus yang sama di tahun 2021.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar membenarkan penangkapan G. Menurutnya, pelaku dibekuk anggotanya saat akan mengedarkan sabu di wilayah Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
“G ini baru keluar dari rutan tahun 2021 lalu dengan vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” katanya pada KoranBatam, Kamis (5/9/2024).
Davinsi menjelaskan, barang haram itu sebelumnya didapatkan pelaku dari seorang pelaku yang berasal dari Kota Tanjungpinang, saat ini pelaku berstatus DPO.
“Untuk saat ini, keterangan dari yang bersangkutan barang haram itu dia dapatkan dari seseorang yang berasal dari Tanjungpinang yang dibeli seharga Rp3 juta, untuk orang yang dia maksud masih DPO,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 4 paket narkoba yang terdiri dari 2 paket sabu seberat 5,66 gram dan 2 ganja seberat 1,67 gram.
Pelaku, kata Davinsi, ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong pada Jumat (29/8) lalu.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas ulah buruh serabutan ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(iam)