- PLN Batam Gelar Diskusi Publik Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Residivis Narkoba di Bintan Ditangkap Lagi usia Bebas

Keterangan Gambar : Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar merilis pengungkapan kasus narkoba, Kamis (5/9/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Seorang residivis kasus narkotika berinisial G alias D (42 tahun) kembali ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan. Padahal pelaku baru bebas dengan kasus yang sama di tahun 2021.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar membenarkan penangkapan G. Menurutnya, pelaku dibekuk anggotanya saat akan mengedarkan sabu di wilayah Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
“G ini baru keluar dari rutan tahun 2021 lalu dengan vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” katanya pada KoranBatam, Kamis (5/9/2024).
Davinsi menjelaskan, barang haram itu sebelumnya didapatkan pelaku dari seorang pelaku yang berasal dari Kota Tanjungpinang, saat ini pelaku berstatus DPO.
“Untuk saat ini, keterangan dari yang bersangkutan barang haram itu dia dapatkan dari seseorang yang berasal dari Tanjungpinang yang dibeli seharga Rp3 juta, untuk orang yang dia maksud masih DPO,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 4 paket narkoba yang terdiri dari 2 paket sabu seberat 5,66 gram dan 2 ganja seberat 1,67 gram.
Pelaku, kata Davinsi, ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong pada Jumat (29/8) lalu.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas ulah buruh serabutan ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(iam)