- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Residivis Narkoba di Bintan Ditangkap Lagi usia Bebas

Keterangan Gambar : Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar merilis pengungkapan kasus narkoba, Kamis (5/9/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Seorang residivis kasus narkotika berinisial G alias D (42 tahun) kembali ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan. Padahal pelaku baru bebas dengan kasus yang sama di tahun 2021.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar membenarkan penangkapan G. Menurutnya, pelaku dibekuk anggotanya saat akan mengedarkan sabu di wilayah Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
“G ini baru keluar dari rutan tahun 2021 lalu dengan vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” katanya pada KoranBatam, Kamis (5/9/2024).
Davinsi menjelaskan, barang haram itu sebelumnya didapatkan pelaku dari seorang pelaku yang berasal dari Kota Tanjungpinang, saat ini pelaku berstatus DPO.
“Untuk saat ini, keterangan dari yang bersangkutan barang haram itu dia dapatkan dari seseorang yang berasal dari Tanjungpinang yang dibeli seharga Rp3 juta, untuk orang yang dia maksud masih DPO,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 4 paket narkoba yang terdiri dari 2 paket sabu seberat 5,66 gram dan 2 ganja seberat 1,67 gram.
Pelaku, kata Davinsi, ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong pada Jumat (29/8) lalu.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas ulah buruh serabutan ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(iam)