- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Residivis Pencurian Kembali Beraksi Usai Curi HP Sopir Truk di Pasar Tos 3000

Keterangan Gambar : Tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan pelaku pencurian HP milik supir truk (duduk), di Mapolsek Lubukbaja, Sabtu (16/4/2022) malam. /Budi untuk KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - T, pemuda Kota Batam ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria 44 tahun ini telah melakukan pencurian telepon genggam di kawasan Lubukbaja, Batam, pada Kamis (14/4/2022) sore, sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku ditangkap tim gabungan dari Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja pada Sabtu (16/4/2022) malam, sekira pukul 20.00 WIB, di salah satu pangkalan ojek (Opang) di wilayah Sungai Jodoh.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Opsnal Reskrim Polresta Barelang, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhamad Rizki Ramadani.
Informasi yang diterima, pencurian terjadi tepatnya di Pasar Tos 3000, Kecamatan Lubukbaja.
Kejadian bermula ketika korban (sopir truk) memarkirkan kendaraan jenis trucknya di pasar dan meletakkan handphone (HP) merek Oppo F7 warna merah miliknya di kursi mobilnya.
Kemudian korban pergi memuat barang ke mobilnya. Setelah selesai, korban kembali dan melihat handphone miliknya sudah raib di curi.
Mengetahui hal tersebut, pelapor pergi untuk mengecek melalui kamera pengawas Closed Circuit Television atau CCTv yang berada di lokasi.
Hasil rekaman kamera CCTv, diketahui seseorang pria telah mengambil handphonenya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3,8 juta dan korban pun membuat laporan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal, T tidak memilik rumah disini (di Batam) alias tidur di emperan sekitar Plaza Avava Jodoh,” ujar Kompol Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/4/2022).
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
(red)