Reskrimum Polda Kepri Bekuk 4 Pelaku Curas, 2 Lagi Buron

Reporter : KORANBATAM.COM 26 Jan 2021, 12:34:43 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Reskrimum Polda Kepri Bekuk 4 Pelaku Curas, 2 Lagi Buron

Keterangan Gambar : Empat orang pelaku Curas, Pemerasan dan Persekusi (baju kaos putih les hitam) saat dihadirkan dalam Konferensi Pers. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Jam di dinding menunjukkan pukul 01.00 dini hari. Suasana di Perumahan Pallazo Batam Centre, Kota Batam, pada 9 Januari 2021 tersebut tampak sepi. Nahas bagi BL dan SE, dini hari itu, rumah mereka didatangi enam tamu laki-laki yang tak dikenal.

Ceritanya, BL mendengar suara keributan di lantai 1 rumahnya. Suara keributan itu makin terdengar mendekat hingga terdengar suara ketukan pintu kamarnya di lantai II. Saat dibuka pintu kamar, BL menemukan dua laki-laki (FS dan YI) bersenjata gunting yang sudah siap mencederai pembantunya.

Tak banyak bicara, dua orang yang tak dikenal BL itu langsung masuk kamar sambil mengacungkan gunting kepada sang pemilik rumah. Seketika itu, pelaku menggertak dan menanyakan lokasi penyimpanan uang.

Di waktu bersamaan, dua orang itu mengambil paksa barang milik BL. Dini hari itu, BL kehilangan satu ponsel, tujuh jam tangan, satu cincin emas, serta uang Rp2 juta. Usai menggasak barang milik BL, rombongan perampok bersenjata gunting menggiring korbannya hingga ke depan pintu keluar. Tak puas sudah membawa barang, penyamun itu nekat memukul korban sebelum kabur menggunakan mobil.

Selang beberapa hari, BL mengadu ke polisi. Saat itu juga, tim gabungan dari Sub Direktorat (Subdit) II dan Tim Jatanras (kejahatan dan kekerasan) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Reskrimum Polda Kepri) beraksi dan empat dari enam pelaku sudah dijerumuskan ke jeruji besi.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, didampingi Kepala Sub Bidang (Kassubid) Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Penmas Bidhumas) Polda Kepri, AKBP Imran menerangkan, tim yang terdiri dari Subdit II dan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku sebanyak empat orang dengan inisial AR, FS, YIT dan SA atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dan pengancaman terhadap korban bernama inisial BTL dan SE.

“Kami berhasil mengamankan empat orang pelaku. Sedangkan pelaku lainnya bernama inisial FT dan LO masih dalam pengejaran (DPO/buronan). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp43 juta rupiah,” ujar dia.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka yakni berupa satu unit HP merek iPhone warna gold, satu unit jam tangan merek Ripcurl warna silver, satu unit jam tangan merek Ripcurl jenis otomatis warna silver, satu unit jam tangan merek CAT warna hitam les kuning, dan empat unit mobil milik tersangka.

Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto : istimewa)

Sedangkan, satu unit gunting warna hijau les kuning yang digunakan untuk mengancam korban dan satu unit memori rekaman Closed Circuit Television (CCTv).

“Tersangka kita jerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 160 KUHP,” katanya.

 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook