- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Restorative Justice, Polsek Bengkong Hentikan Kasus Pencurian di Apartemen Green Town

Keterangan Gambar : Rizki Mahdalisofi (tiga dari kanan), meminta maaf kepada Abdul Giat Manurung disaksikan langsung Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra (dua dari kanan) dan Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris (paling kanan) serta Penyidik yang menangani kasus, Aipda Sukiman (tiga dari kiri), pada proses keadilan restoratif atau restorative justice di Mapolsek Bengkong, Jumat (14/4/2023). /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Polsek Bengkong, Kota Batam menghentikan kasus pencurian barang-barang berharga dengan cara pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Pelaku pencurian itu diketahui melakukan tindakan kriminal karena terbakar rasa kekesalan dan sakit hati.
“Penyelesaian perkara di luar pengadilan (penghentian penyidikan) terhadap perkara atas nama tersangka Rizki Mahdalisofi (24 tahun) yang telah melakukan pencurian cincin emas beserta suratnya, kamera dan lensa usai milik korban Abdul Giat Manurung (33 tahun),” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si didampingi Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, dan Penyidik yang menangani kasus, Aipda Sukiman, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).
Kasus ini dihentikan setelah ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak. Penghentian perkara berdasarkan Surat Pencabutan Pengaduan oleh korban Abdul Giat Manurung yang ditujukan ke Polsek Bengkong dnegan Nomor: LP-B/23/II/2023/KEPRI/Res/SPK-Polsek Bengkong tanggal 15 Februari 2023.
Iptu Rizqy menuturkan bahwa, peristiwa pencurian itu terjadi pada awal Februari lalu, di Apartemen Green Town, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.
Awalnya, Rizki Mahdalisofi terduga pelaku yang sudah diselesaikan melalui proses restorative justice atau RJ ini tidak ada niat dan rencana untuk mencuri barang-barang berharga korban.
Rizki Mahdalisofi dilaporkan ke pihak yang berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 12 Februari 2023, sekira pukul 06.48 WIB, di lantai 3 Blok C Nomor 70, Bengkong Laut. Adapun latar belakang tersangka Rizki Mahdalisofi berprofesi sebagai admin jual-beli motor seken melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dengan perkataan korban Abdul Giat Manurung yang seolah-olah mengusir pelaku dari kosannya,” ujarnya.
Iptu Rizqy berharap dengan penerapan sistem restorative justice tersebut, pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaruan sistem peradilan pidana sebagaimana perintah pimpinan dan bentuk komitmen kami dalam menangani suatu perkara adalah dengan mengedepankan hati nurani serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Ini juga mengacu berdasarkan keadilan yang diatur oleh Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 8 tahun 2021,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rizqy mengatakan, tujuan dilakukannya restorative justice agar tidak ada lagi istilah hukum yang tajam ke bawah.
“Korban dan pelaku adalah teman 1 kos, dan barang yang diambil pelaku sudah ditemukan semuanya. Pelaku khilaf dan sudah minta maaf,” imbuhnya.
Alasan lain penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Telah dilaksanakan proses perdamaian.
4. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
6. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
7. Pertimbangan sosiologis.
8. Masyarakat merespons positif.
(iam)