- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Ribuan HP Black Market Asal Cina, Diamankan Dit Reskrimsus Polda Kepri

Keterangan Gambar : Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., M.H. (tengah) didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno (kiri) dan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, Sik, MH. (kanan), menunjukkan barang bukti ribuan Handphone BM berbagai merek asal China, saat gelar Konferensi Pres di ruang Media Center Mapolda Kepri. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 2.389 unit Handphone Black Market (BM) berbagai merek asal China diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri, di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja, Kota Batam.
Hal ini disampaikan pada saat Konferensi Pers yang digelar di ruang Media Center Mapolda Kepri, Jumat (10/7/2020).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno menerangkan, bahwa berdasarkan LP-A/91/VII/2020/Spkt-Kepri tanggal 4 Januari 2020. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja, Kota Batam, dimana kejadian tersebut pada hari Kamis, tanggal (2/7/2020), sekira pukul 13.00 WIB, dengan pelaku inisial A.
“Kronologisnya berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, terkait adanya dugaan tempat penyimpanan Handphone yang diduga tidak memiliki sertifikasi. Mendapatkan informasi tersebut tim Subdit Indag DitReskrimsus Polda Kepri langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud tersebut,” jelas AKBP Priyo Prayitno.
Saat dilakukan pengecekkan, lanjut Priyo, benar bahwa di lokasi tersebut didapatkan sebanyak 2.389 unit Handphone berbagai merek diantaranya Nokia, Samsung dan Lenovo dengan pemilik inisial A.

“Hasil pemeriksaan, bahwa pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) terhadap jenis dan merek Handphone tersebut,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Adapun 2.389 unit Handphone berbagai merek tersebut diperoleh dari Negara Cina, yang dibawa oleh jasa pengiriman. Setelah tiba, barang tersebut di simpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah.

Menurut hasil keterangan, pemeriksaan Handphone tersebut di distribusikan ke 18 konter Handphone yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, diantaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari.
“Dari perdagangan Handphone BM ini, Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 600.000.000,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., M.H..
Dikatakan Nugroho, bahwasannya modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memperdagangkan Handphone dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari Cina Black Market (BM).
“Dengan motif untuk memperoleh keuntungan,” ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri itu.
Sementara, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, Sik, MH. menyampaikan bahwa, Handphone tersebut diduga diperoleh dari Negara Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H. Penyelidikan akan terus dikembangkan.
“Hal ini kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu di perdagangkan atau di kepabeanannya. Nanti kita akan lakukan kordinasi dengan Bea Cukai. Langkah kita kedepannya, akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Kominfo dan kita akan mintakan juga keterangan dari para Ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi dari barang-barang itu sendiri,“ kata AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, Sik, MH..
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., M.H. didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, Sik, MH..
(iam)







.gif)






















