RUU Pemasyarakatan Disahkan jadi Undang-Undang, Menkumham Yasonna Laoly: Perkuat Keadilan Restoratif

Reporter : KORANBATAM.COM 07 Jul 2022, 18:22:32 WIB DAERAH
RUU Pemasyarakatan Disahkan jadi Undang-Undang, Menkumham Yasonna Laoly: Perkuat Keadilan Restoratif

Keterangan Gambar : Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (kanan), menerima pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU dari Ketua DPR-RI, Puan Maharani, usai rapat paripurna DPR-RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022). /Humas LPKA Klas II Batam


KORANBATAM.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU).

Menurut Yasonna, UU tentang pemasyarakatan dibentuk untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.

“Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional,” ujar Yasonna, saat membacakan pendapat akhir Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU tentang pemasyarakatan, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

“Dengan demikian, pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana,” sambung Yasonna.

Sementara, kata dia, Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu menuturkan bahwa, pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

Yasonna melanjutkan, penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sebuah sistem yang disebut sebagai sistem pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat.

Sistem pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM. 

“Hal ini sesuai dengan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU Nomor 5 tahun 1998 tentang pengesahan convention against torture and other cruel, inhuman, or degrading treatment or punishment (konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia),” katanya.

DPR-RI mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi UU saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR-RI, Rachmat Gobel. Tampak hadir,  Ketua DPR-RI, Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus.


(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook