- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Saat Sosialisasi Sadar Hukum, Binpolmas Polres Anambas Sampaikan Bahaya Menyalahgunakan Narkotika

Keterangan Gambar : Sosialisasi sadar hukum di Kelurahan Tarempa. /1st
KORANBATAM.COM - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Binpolmas) Polres Anambas yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzi Izran, sebagai Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polres Kepulauan Anambas, yang dilaksanakan di Kelurahan Tarempa Barat, Selasa (10/5/2022).
Kegiatan sosialisasi ini ialah untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur di desa Tarempa Barat, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku, kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum, peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat.
Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum, hal tersebut karena bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.
Binpolmas Polres Anambas juga memberikan pengetahuan tentang bahaya Narkoba sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Narkotika dan obat-obatan terlarang adalah zat atau obat yang terbuat dari bahan alami, sintetis, maupun semisintesis dan dapat menimbukan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang bagi pengguna atau pemakainya.
Bahaya penyalahgunaan narkoba, salah satunya kerusakan otak, Narkoba bisa sebabkan ketergantungan hingga kerusakan otak. Narkoba adalah zat atau obat yang terbuat dari bahan alami, sintetis, maupun semisintesis dan dapat menimbukan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya dan dampak narkoba bagi kesehatan didasari oleh beberapa faktor. Seperti jenis narkoba yang digunakan, seberapa banyak yang telah dikonsumsi, dalam jangka waktu berapa lama, kondisi kesehatan penggunanya, maupun faktor lainnya.
Ketika seseorang melakukan penyalahgunaan narkoba dalam jangka panjang, ia juga akan mengalami ketergantungan.
“Tidak hanya kesehatan saja yang terdampak. Pengguna narkoba juga berisiko dijerumuskan ke dalam penjara,” kata AKP Fauzi.
(Tony/Jhon)