Salah Satu Warga Nongsa Diamankan DitResnarkoba Karena Simpan Serbuk Putih

Reporter : KORANBATAM.COM 28 Mei 2020, 12:38:14 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Salah Satu Warga Nongsa Diamankan DitResnarkoba Karena Simpan Serbuk Putih

Keterangan Gambar : Pria berinisial RD alias R (28) tahun, yang diamankan oleh Tim Teknis Subdit II DitResnarkoba Polda Kepri, di Jalan S Parman, tepatnya di Terminal Muka Kuning, Kota Batam, pada Selasa (26/5/2020) malam sekira pukul 22.45 WIB. (Foto : Humas Polda Kepri)


KORANBATAM.COM, BATAM – Seorang pria warga Kampung Tengah, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam, berinisial RD alias R (28) tahun, berhasil diamankan oleh Tim Teknis Subdit II DitResnarkoba Polda Kepri. Pasalnya pria tersebut kedapatan menyimpan serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 103 gram, saat digeledah oleh petugas pada Selasa (26/5/2020) malam sekira pukul 22.45 WIB, di Jalan S Parman, tepatnya di Terminal Muka Kuning, Kota Batam.

"Kepadanya ditemukan Narkotika yang dikemas didalam 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 103 gram, pada Selasa (26/5/2020)," ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Kamis (28/5/2020) pagi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan kronologi penangkapan adalah pada Selasa (26/5/2020) malam, sekira pukul 22.45 WIB, Tim Teknis Subdit II DitResnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RD alias R di Jalan S Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket, dengan berat 21.15 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening," ungkap Harry didampingi DirResnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H,.

Selanjutnya, kata Harry, tim melakukan interograsi kepada yang bersangkutan (RD alias R) dan ia mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu lagi di salah satu Hotel di wilayah Batu Aji, Kota Batam. Kemudian tim bergerak menuju tempat dimana yang telah disebut pria tersebut.

Sesampainya di lokasi, tim menyisiri setiap sudut ruangan Hotel guna melakukan penggeledahan. Dan benar saja tim Teknis Subdit II DitResnarkoba Polda Kepri kembali menemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram.

"Atas perbuatannya tersangka RD alias R, Laki-laki, 28 tahun, pekerjaan Wiraswasta, berdomisili di Kampung Tengah, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Harry.

Dengan ancaman, kata Harry, hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

"Tersangka juga dikenakan (diancam) Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook