Sat Narkoba Polresta Barelang Amankan Dua Kurir Sabu

Reporter : KORANBATAM.COM 11 Mar 2020, 20:29:27 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Sat Narkoba Polresta Barelang Amankan Dua Kurir Sabu

Keterangan Gambar : Wakapolresta Barelang AKBP Junoto (tengah) didampingi oleh Kasat ResNarkoba Kompol Abdul Rahman (kiri) dan Kanit II Sat ResNarkoba Polresta Barelang (kanan), menunjukkan barang bukti saat menggelar Konferensi Pres. (Foto : Humas Polresta Barelang)


KORANBATAM.COM, Batam - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan dua tersangka kurir Narkotika jenis sabu yakni berinisial AYP dan MT (49) sebanyak 2,355 gram.

Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap dalam lokasi yang sama. Namun dalam waktu yang berbeda yaitu di area Parkiran Resto and Cafe Fit Inc, Komplek Nagoya City Walk Batam.

"AYP ditangkap Selasa tanggal (3/3) sekira pukul 23.30 WIB, sedangkan MT ditangkap Rabu tanggal (4/3) sekira pukul 20.00 WIB, tanpa melakukan perlawanan," ujar AKBP Junoto saat gelar Konferensi Pres di Aula Pendopo Sat Narkoba Polresta Barelang, Rabu (11/3/2020).

Dikatakannya, pada Selasa (3/3) sekira pukul 23.30 WIB, Sat ResNarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AYP (40) dengan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu dengan berat 2.059 gram.

"Barang bukti sabu seberat 2.059 gram disimpan pelaku diatas pijakan kaki motor matic, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor, pelaku diamankan di parkiran Ruko Komplek Nagoya City Walk," ungkap AKBP Junoto.

Sementara itu, tersangka berinisial MT diamankan pada Rabu (4/3) sekira pukul 20.00 WIB, di Parkiran Resto and Cafe Fit Inc, Komplek Nagoya City Walk Batam, dengan modus menyembunyikan Narkotika jenis sabu didalam jaket yang dikenakannya.

"Kita mendapatkan barang bukti sabu seberat 296 gram dari tangan pelaku MT, berupa sebungkus kantong kresek hitam berisikan yakni 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut dengan kertas koran serta lakban hitam,” jelasnya.

Lanjutnya, dari pengakuan tersangka,
masing-masing pelaku mengakui bahwa dirinya hanya sebagai kurir atau pengantar saja. Tersangka AYP dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta rupiah jika berhasil mengantar sabu seberat 2.059 gram tersebut.

"Sedangkan tersangka MT mendapatkan upah sebesar Rp 2.5 juta rupiah, dengan mengantar narkotika jenis sabu seberat 296 gram," kata AKBP Junoto.

Naas menimpa kedua tersangka, transaksi belum berhasil mereka malah tertangkap oleh jajaran Sat ResNarkoba  Polresta Barelang, dan bayaran belum diterima mereka harus mendekam dalam jeruji besi.

Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka tersebut, dikenakan pasal 114 (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara .

Wakapolresta Barelang AKBP Junoto menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Batam, bahwa agar senantiasa menjauhi Narkotika jenis apapun itu.

"Narkotika dapat merusak generasi kedepan dan juga dapat merusak keluarga kita," pungkasnya. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook