- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Sat Reskrim Polresta Barelang, Ungkap Perjudian Online Modus Game

Keterangan Gambar : Dua orang tersangka tindak pidana perjudian jenis judi online, yang berhasil diamankan oleh Unit 1 Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang yakni inisial DR dan EL, berikut dengan barang buktinya. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Unit 1 Judisila yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang, telah mengamankan dua orang pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis judi online melalui aplikasi Joker Gaming dengan alamat website (http://www.joker2999.net), Kamis (9/7/2020) siang, sekira pukul 14.30 WIB.
Kedua orang pelaku tersebut berinisial DR (38) dan EL (37), diamankan di Perumahan Horiza Garden, Blok A, No 16, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, SIK.,MH melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia mengatakan, bahwa dasar penangkapan berdasarkan : LP-A/76/VII/2020/Kepri/Resta Barelang 9 juli 2020.
Dalam rilis yang diterima, bahwasannya, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian jenis judi online melalui aplikasi.
“Pemegang aplikasi atau operator berada di Perumahan Horiza Garden. Selanjutnya, anggota Unit 1 Judisila melakukan undercover/menyamar sebagai pemain, dengan cara bermain melalui Handphone di aplikasi itu,” ujar AKP Betty Novia, Jumat (10/7/2020).
Dikatakan Betty Novia, bahwa benar adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis judi online melalui aplikasi Joker Gaming dengan alamat website (http://www.joker2999.net).
“Pemain terlebih dulu meminta membuatkan USERNAME dan PASSWORD ke nomor WhatsApp 0852……….,” ucapnya.
Setelah itu, lanjut AKP Betty Novia, pemain mentransfer sejumlah uang ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama DR (tersangka). Kemudian, pemain mengkonfirmasi bukti pentransferan ke nomor WhatsApp tersebut. Dan secara otomatis pemain mendapatkan poin yang diberikan oleh operator.
Setelah mendapatkan poin, sambungnya, pemain dapat memainkan berbagai macam jenis permainan yang berada di aplikasi Joker Gaming tersebut.
“Nah jika pemain berhasil menang, poin tersebut dapat ditukar dengan uang dan dibayarkan oleh operator melalui transfer Mobile Bangking,” jelasnya.
Kata Kasubbag Humas Polresta Barelang (dalam rilisnya), setelah diketahui keberadaan pelaku, Unit 1 Judisila melakukan penangkapan terhadap pelaku serta saksi terkait dugaan tindak pidana jenis judi online melalui aplikasi Joker Gaming di website (http://www.joker2999.net).
“Pelaku, saksi dan barang bukti (BB) langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Betty.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Unit 1 Judisila Sat Reksrim Polresta Barelang yakni satu buah buku tabungan Bank BCA milik tersangka DR, satu buah kartu debit bank BCA, satu unit Handphone merek Samsung, satu unit Handphone merek Oppo A92, bukti Screen Shot (SS) percakapan via WhatsApp antara operator dan pemain dan bukti transaksi pengiriman sejumlah uang antara operator dan pemain.
“Untuk Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 303 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Perjudian,” ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, SIK.,MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan oleh Unit Reskrim.
“Untuk sekarang masih dilakukan pengembangan,” ujar Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H.,.
(iam)







.gif)






















