- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Pelaku Saat Transaksi Narkoba

Keterangan Gambar : Tersangka OD diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, di ruang Mapolres. /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Sat Resnarkoba Polres) Tanjungpinang mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,85 gram, saat akan melakukan transaksi.
Penangkapan itu terjadi, saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di pintu masuk Gapura di Perumahan Griya Hang Tuah Permai, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu (23/1/2021) petang, sekira pukul 18.30, akan ada yang melakukan transaksi narkoba.
Menyikapi laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksudkan guna melakukan penangkapan.
“Setelah tiba di lokasi, kami mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai di informasikan tersebut. Laki-laki inisial (OD),” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP Ronny B, Jumat (5/2/2021).
Kemudian, kata Ronny, pihaknya melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Hasilnya, ditemukan dua paket yang diduga sabu.
“Narkoba itu dibungkus dengan plastik bening. Selain itu, anggota juga menemukan satu pipet kaca, satu kotak pasta gigi, satu lembar kertas nota, satu tas warna hitam, satu telepon genggam merek Vivo warna hitam. Seluruhnya ditemukan di tas tersangka,” jelasnya.
Menurut keterangannya, bahwa ia mengakui barang-barang bukti tersebut miliknya, yang ia peroleh dari temannya bernama inisial M. Kemudian, kata Ronny, dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya positif menggunakan narkoba.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Dalam kesempatan ini, Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta berperan dalam memberantas peredaran narkoba.
“Dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba, bisa melalui narahubung 085805316658,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun.
(ilham)