Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Pelaku Saat Transaksi Narkoba

Reporter : KORANBATAM.COM 05 Feb 2021, 16:56:07 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Pelaku Saat Transaksi Narkoba

Keterangan Gambar : Tersangka OD diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, di ruang Mapolres. /Ilham Sawalludin


KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Sat Resnarkoba Polres) Tanjungpinang mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,85 gram, saat akan melakukan transaksi.

Penangkapan itu terjadi, saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di pintu masuk Gapura di Perumahan Griya Hang Tuah Permai, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu (23/1/2021) petang, sekira pukul 18.30, akan ada yang melakukan transaksi narkoba.

Menyikapi laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksudkan guna melakukan penangkapan.

“Setelah tiba di lokasi, kami mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai di informasikan tersebut. Laki-laki inisial (OD),” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP Ronny B, Jumat (5/2/2021).

Kemudian, kata Ronny, pihaknya melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Hasilnya, ditemukan dua paket yang diduga sabu.

“Narkoba itu dibungkus dengan plastik bening. Selain itu, anggota juga menemukan satu pipet kaca, satu kotak pasta gigi, satu lembar kertas nota, satu tas warna hitam, satu telepon genggam merek Vivo warna hitam. Seluruhnya ditemukan di tas tersangka,” jelasnya.

Menurut keterangannya, bahwa ia mengakui barang-barang bukti tersebut miliknya, yang ia peroleh dari temannya bernama inisial M. Kemudian, kata Ronny, dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya positif menggunakan narkoba.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Dalam kesempatan ini, Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta berperan dalam memberantas peredaran narkoba.

“Dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba, bisa  melalui narahubung 085805316658,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun.

 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook