- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Pria Pemilik Narkoba

Keterangan Gambar : Polisi mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong dari tangan AT, pelaku yang diamankan di Wisma Pesona km 8, Tanjungpinang Timur, atas kepemilikan, menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram. (insert) Pelaku AT.
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang membekuk AT, di Wisma Pesona kilometer (km) 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Provinsi Kepulauan Riau. Pria tersebut memiliki, menyimpan, dan menguasai paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram (gr).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP Ronny B, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat bahwa, di Wisma Pesona Tanjungpinang Timur ada seorang laki-laki diduga memiliki Narkotika sabu.
“Atas laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Pukul 11.30 WIB, anggota mendatangi lokasi yang dimaksud (di Wisma Pesona), lalu mengetuk pintu kamar. Hasilnya, anggota mengamankan seorang pria yang diketahui bernama inisial AT,” ujar AKP Ronny, Selasa (16/3/2021).
Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Ronny, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam saku celananya pria yang diamankan tersebut.
“Bersama securiti (pihak keamanan), anggota kami menggeledah pria tersebut. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu (diduga) seberat 0,11 gram. Selain itu, di dalam lemari, anggota juga menemukan satu set alat hisap (bong), satu gunting, dua macis gas, dan satu unit telepon seluler (HP),” bebernya.
Masih kata Ronny, AT mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Sementara, dua paket sabu itu diperoleh dari rekannya bernama inisial J.
“Keterangan pelaku (AT), semua barang-barang tersebut miliknya. Dan dua paket sabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki inisial J, yang tinggal di sekitaran kilometer (km) 6 Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba, AKP Ronny B, menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta dan berpartisipasi dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
“Kepada masyarakat Kepulauan Riau khususnya Tanjungpinang, agar membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkoba yang terjadi dengan cara menghubungi ke Nomor telepon/WhatsApp: 085805316658,” tutupnya.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun.
AT beserta barang bukti dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(ilham)