- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Residivis Kasus Sabu

Keterangan Gambar : Pelaku dan barang bukti narkoba, yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang kembali menangkap AJ residivis dengan kasus yang sama yakni pengedar Narkoba.
AJ ditangkap saat berada di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, mengatakan bahwa, penangkapan itu bermula saat tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang juga pernah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana narkoba diduga menjadi pengedar Narkoba.
“Pelaku tinggal di Kilometer (Km) 6, Kota Tanjungpinang. Dari informasi yang diterima, anggota langsung menuju ke rumah tersebut. Saat tiba di rumah yang dicurigai, anggota Sat Resnarkoba masuk ke dalam rumah dan mengamankan tersangka AJ,” ujar AKP Ronny, Jumat (5/3/2021).
Dalam penangkapan, lanjut Ronny, dengan didampingi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, pihaknya melakukan penggeledahan. Hasilnya, kata Ronny, ditemukan satu jaket yang digantung di lemari dan di dalam sakunya terdapat satu kotak rokok berisikan enam paket diduga sabu dengan berat 3,93 gram.
Selain itu, masih kata Ronny, juga ditemukan satu macis gas, timbangan digital, satu botol plastik berisikan plastik bening, dan seperangkat alat hisap sabu yang sempat dibuangnya sebelum dilakukan penangkapan.
“Tersangka beserta barang bukti (BB) langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
(ilham)