- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Sat Resnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu di halaman depan Gedung Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/4/2021).
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 87,97 gram dengan cara direbus menggunakan air mendidih, di halaman depan Gedung Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/4/2021) pagi.
Pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, yang diwakilkan Kepala Unit (Kanit) I, Iptu M Rizqy Saputra, didampingi Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas), Iptu Sutrisno dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Riki Gusnawan.
Total secara keseluruhan barang bukti yang disita polisi ialah seberat 99,97 gram. Sebanyak 87,97 gram akan dimusnahkan, 10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium. Sementara 2 gram untuk pembuktian perkara dipersidangan.
“Barang bukti ini dari hasil penangkapan kami terhadap tiga orang tersangka. Ini adalah bukti kerja keras dan keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Barelang,” kata Jhon Hery melalui Iptu Rizqy.
Ketiga orang tersangka itu berinisial RR, KI, AR. Mereka ditangkap di Pagar Besi depan Mall Pelayanan Publik Batamcenter, Kecamatan Batam Kota, Batam pada Rabu (20/3/2021) lalu.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, sangat mengapresiasi atas keberhasilan anggotanya terhadap penangkapan para pelaku kejahatan Narkotika.
“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Atas penangkapan ini, kita bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba. Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.
(ilham)