- Ciptakan Wartawan yang Berkompeten, Puluhan Jurnalis Ikuti UKW ke-16 di Kepri
- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
Satlantas Polres Anambas Tertibkan Knalpot Brong
Keterangan Gambar : Petugas Satlantas Polres Anambas melakukan penertiban knalpot brong kepada salah satu pengguna jalan, belum lama ini. /1st
KORANBATAM.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua (R2) untuk selalu berhati-hati saat berkendara. Melihat jalanan dengan medan yang naik turun ditambah dengan curah hujan yang cukup tinggi melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (18/1/2024).
Untuk itu, Polres Kepulauan Anambas melalui Satlantas Polres Kepulauan Anambas akan melakukan razia penertiban knalpot brong dan helm kepada pengendara kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Sukamto mengatakan bahwa razia, ini adalah tindak lanjut dari Surat Telegram (TR) Polda Kepri untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot blong dan himbauan untuk menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
“Kami dari Satlantas Polres Kepulauan Anambas mengimbau kepada pengendara R2 untuk selalu berhati-hati saat berkendara. Untuk itu kami imbau agar selalu menggunakan helm saat berkendara,” ucap Iptu Sukamto.
Iptu Sukamto juga menjelaskan, bila pada saat razia ditemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong, maka akan langsung ditindak tegas dengan melepas knalpot tersebut dan bagi yang tidak menggunakan helm SNI akan ditindak dengan memberikan imbauan demi menjaga keselamatan pengendara.
“Bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong langsung kita tindak dengan melepas knalpotnya dan bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI kita akan berikan imbauan. Semua itu demi keselamatan pengendara itu sendiri," pungkasnya.
(red /Jhon)