- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Satlantas Polres Anambas Tertibkan Knalpot Brong

Keterangan Gambar : Petugas Satlantas Polres Anambas melakukan penertiban knalpot brong kepada salah satu pengguna jalan, belum lama ini. /1st
KORANBATAM.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua (R2) untuk selalu berhati-hati saat berkendara. Melihat jalanan dengan medan yang naik turun ditambah dengan curah hujan yang cukup tinggi melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (18/1/2024).
Untuk itu, Polres Kepulauan Anambas melalui Satlantas Polres Kepulauan Anambas akan melakukan razia penertiban knalpot brong dan helm kepada pengendara kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Sukamto mengatakan bahwa razia, ini adalah tindak lanjut dari Surat Telegram (TR) Polda Kepri untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot blong dan himbauan untuk menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
“Kami dari Satlantas Polres Kepulauan Anambas mengimbau kepada pengendara R2 untuk selalu berhati-hati saat berkendara. Untuk itu kami imbau agar selalu menggunakan helm saat berkendara,” ucap Iptu Sukamto.
Iptu Sukamto juga menjelaskan, bila pada saat razia ditemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong, maka akan langsung ditindak tegas dengan melepas knalpot tersebut dan bagi yang tidak menggunakan helm SNI akan ditindak dengan memberikan imbauan demi menjaga keselamatan pengendara.
“Bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong langsung kita tindak dengan melepas knalpotnya dan bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI kita akan berikan imbauan. Semua itu demi keselamatan pengendara itu sendiri," pungkasnya.
(red /Jhon)