- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Satreskrim Polres Anambas Tetapkan Nahkoda KM Karunia Ilahi Tersangka

Keterangan Gambar : Tersangka Nakhoda KM Karunia Illahi saat diamankan polisi. /1st
KORANBATAM.COM - Berlayar tanpa adanya surat persetujuan berlayar dari syahbandar, nahkoda kapal KM Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH, SN (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Jumat (13/9/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian membenarkan hal tersebut.
Rio menjelaskan kronologis kejadian yang dimana pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, sekira pukul 18.15 WIB, personel Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas mendapatkan laporan bahwa ada kapal yang bersandar di Pelabuhan Tarempa tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selanjutnya anggota Syahbandar Tarempa mengecek Kapal tersebut dan benar bahwa Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar.
Selanjutnya, petugas Syahbandar Tarempa menyerahkan Kapal tersebut ke personel Satpolairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian Kapal KM Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH dibawa ke dermaga Satpolairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan.
Kanit Gakkum Satpolairud Polres Kepulauan Anambas, Aipda Handres Yunar melakukan introgasi awal dan didapati bahwa Nahkoda benar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Pada hari Senin, 09 September 2024, sekira pukul 18.00 WIB, Penyidik Pembantu mendapatkan Pelimpahan dari Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas dengan langsung membawa tersangka SN (43 tahun) dan selanjutnya penyidik pembantu dari Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap tersangka SN.
"Untuk tersangka SN (43) pada saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas," ujar Rio.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka SN (43) adalah Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
(red)