Satreskrim Polres Bintan Limpahkan Dua Tersangka Penambang Pasir Ilegal ke Kejari Bintan

Reporter : KORANBATAM.COM 10 Mei 2023, 12:39:43 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Satreskrim Polres Bintan Limpahkan Dua Tersangka Penambang Pasir Ilegal ke Kejari Bintan

Keterangan Gambar : AM bersama ST alias M (baju merah dan cream), saat proses pelimpahan ke penuntut umum Kejari Bintan, Selasa (9/5/2023). /Polres Bintan


KORANBATAM.COM - Satreskrim Polres Bintan melimpahkan dua tersangka penambang pasir ilegal berinisial AM (51 tahun) dan ST alias M (48 tahun) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk proses penuntutan.

Keduanya ditangkap pada kamis (9/3/2023) lalu, setelah dilakukan penyidikan dan proses pemberkasan yang dinyatakan lengkap.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Marganda P membenarkan bahwa, keduanya telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Bintan pada Selasa (9/5) kemarin.

“Iya benar, 2 tersangka sudah kami limpahkan ke penuntut umum kemarin, sehingga tugas kami sebagai penyidik telah selesai. Saat ini keduanya menunggu proses penuntutan atau proses persidangan,” kata AKP Marganda dalam keterangan tertulisnya hari ini, Rabu (10/5).

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa mesin sedot pasir, mesin sedot air, sekop, cangkul, pipa paralon, dua unit kendaraan truk/lori dan sejumlah uang Rp520.000 serta barang bukti lainnya.

Sebelumnya, diberitakan dua orang warga diduga melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin atau ilegal di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir. Kemudian pasir tersebut di sekop ke mobil lori dan dijual seharga Rp450.000 per mobil lorinya.

Saat sedang melakukan penambangan, keduanya tertangkap tangan oleh personel Satreskrim Polres Bintan sehingga keduanya dibawa untuk dilakukan penyidikan.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa keduanya melakukan penambangan sejak bulan Februari 2023 lalu. Keduanya juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara illegal (tanpa izin) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 10 miliar.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook