Satreskrim Polresta Barelang Bekuk Pelaku Penikaman Ketua RT 02 Kampung Baru Kabil

Reporter : KORANBATAM.COM 31 Okt 2020, 09:02:10 WIB KRIMINAL 24 JAM
Satreskrim Polresta Barelang Bekuk Pelaku Penikaman Ketua RT 02 Kampung Baru Kabil

Keterangan Gambar : ilustrasi penikaman. (Foto : Hulondalo.id)


KORANBATAM.COM, BATAM - Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Barelang berhasil membekuk pria yang diduga melakukan penganiayaan/penikaman menggunakan senjata tajam (Sajam) pisau, yang berujung meninggalnya salah seorang warga bernama Anthony (47) yang diketahui sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 02 Kaveling Baru Bida Kabil, Blok Kios Kembang Sari, Nomor 40, RW 18, pada Jumat (30/10/2020), sekira pukul 13.35 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH,.

“Ya benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Barelang dan sedang dalam proses penyelidikan,” kata Kompol Andri Kurniawan.

Kejadian tersebut, sontak membuat warga sekitar kaget. Berawal dari cekcok dan perkelahian sesama warga di depan Sekolah Dasar (SD) Harapan Koin, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada hari Jum’at (30/10/2020) pagi, sekira pukul 06.00 WIB.

Selanjutnya di depan SD Harapan Koin, sempat dilerai. Namun, tak lama berselang korban berinisial Anthony ditikam oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri bernama Yuliadi alias Apex (51).

 

Keterangan gambar : Tempat Kejadian Perkara (TKP) penikaman dipasang garis polisi. (Foto : Kabarbatam.com)

Sesaat setelah terjadinya penikaman, Anthony (korban) langsung dilarikan ke Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito (RSSD), di Kawasan Industri Kabil. Namun naas, nyawa Ketua RT tak dapat tertolong lagi, disebabkan ia mendapatkan 4 kali hujaman senjata tajam oleh pelaku, dan pelaku pada saat itu (usai menikam), melarikan diri.

“Pada saat cekcok tersebut korban sempat mengatakan, “Kau Boleh Hina Aku Tapi Jangan Hina Istriku”,” ujar Andri, menirukan kata-kata antara korban dan pelaku, saat sebelum terjadi penikaman.

Adapun pelaku menikam korban sebanyak 4 kali, menggunakan pisau di bagian perut sebelah kiri, punggung kiri bawah dan dua di punggung kiri atas tubuh korban sehingga membuat nyawa Ketua RT tak dapat diselamatkan pada saat akan di bawa ke RSSD menggunakan mobil korban.

Belum diketahui pasti, apa motif dari peristiwa yang menimpa Ketua RT tersebut, saat ini pihak kepolisian tengah mencari tahu penyebab dan motif penikaman tersebut.
 

 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook