- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Satu Kilo Lebih Sabu Direbus Polres Bintan

Keterangan Gambar : Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono (kanan), merebus barang bukti sabu dengan air panas yang mendidih, Rabu (4/8/2021).
KORANBATAM.COM - Sebanyak 1,878,16 gram barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bintan. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas hingga mencair dan dibuang ke dalam septic tank (setelah larut).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan (SK) Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021, tanggal 2 Juli 2021 yang menetapkan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.878,16 gram atau mendekati 2 kilogram (Kg) untuk dimusnahkan.
“Sebanyak 1.878,16 gram sabu (barang bukti) kita musnahkan hari ini, dan 72,44 gram disisihkan sebagai pembuktian di pengadilan nantinya,” kata AKBP Bambang di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bintan, Rabu (4/8/2021).
Adapun sebelum proses pemusnahan dilakukan, lanjut Bambang, barang bukti terlebih dahulu dicek atau dites keasliannya dengan alat yang tersedia.
Pemusnahan langsung disaksikan oleh para tersangka dan tamu undangan dari Panitera (Pejabat Kantor Sekretariat Pengadilan) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Muhiyar, dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) Cabang Kepulauan Riau (Kepri), Drs Annur Syaifuddin.
Sebelumnya, barang bukti didapat dari tangan tersangka berinisial SK yang ditangkap di Pelabuhan Tikus di wilayah Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, pada Minggu (27/6/2021) lalu.
“Selain mengamankan narkotika jenis sabu, kami juga menemukan 49 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan (Labfor Polri) di Nomor LAB: 1341/NNF/2021 tanggal 08 Juli 2021, menyatakan bahwa positif (+) mengandung Metamfetamina (met) dan Piperazin atau kedua jenis barang bukti tersebut merupakan Narkotika,” pungkasnya.
(iam)