- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
Satu Kilo Lebih Sabu Direbus Polres Bintan

Keterangan Gambar : Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono (kanan), merebus barang bukti sabu dengan air panas yang mendidih, Rabu (4/8/2021).
KORANBATAM.COM - Sebanyak 1,878,16 gram barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bintan. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas hingga mencair dan dibuang ke dalam septic tank (setelah larut).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan (SK) Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021, tanggal 2 Juli 2021 yang menetapkan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.878,16 gram atau mendekati 2 kilogram (Kg) untuk dimusnahkan.
“Sebanyak 1.878,16 gram sabu (barang bukti) kita musnahkan hari ini, dan 72,44 gram disisihkan sebagai pembuktian di pengadilan nantinya,” kata AKBP Bambang di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bintan, Rabu (4/8/2021).
Adapun sebelum proses pemusnahan dilakukan, lanjut Bambang, barang bukti terlebih dahulu dicek atau dites keasliannya dengan alat yang tersedia.
Pemusnahan langsung disaksikan oleh para tersangka dan tamu undangan dari Panitera (Pejabat Kantor Sekretariat Pengadilan) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Muhiyar, dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) Cabang Kepulauan Riau (Kepri), Drs Annur Syaifuddin.
Sebelumnya, barang bukti didapat dari tangan tersangka berinisial SK yang ditangkap di Pelabuhan Tikus di wilayah Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, pada Minggu (27/6/2021) lalu.
“Selain mengamankan narkotika jenis sabu, kami juga menemukan 49 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan (Labfor Polri) di Nomor LAB: 1341/NNF/2021 tanggal 08 Juli 2021, menyatakan bahwa positif (+) mengandung Metamfetamina (met) dan Piperazin atau kedua jenis barang bukti tersebut merupakan Narkotika,” pungkasnya.
(iam)







.gif)






















