- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Satu Pengendara Tertangkap Bawa Sabu saat Razia

Keterangan Gambar : Seorang pria diamankan saat razia gabungan di depan Mapolresta Barelang, Baloi, Kota Batam, pada Selasa (18/2) sore. (Foto : KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, Batam - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga membawa Narkoba jenis sabu saat menggelar pelaksanaan razia gabungan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, di depan Mako Polresta Barelang, Baloi, Kota Batam, Rabu (19/02/2020).
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar mengatakan bahwa mendapati seorang pengendara sepada motor roda dua, terlihat mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian terhadap kendaraan miliknya.
"Kita berhasil mengamankan seorang pria yang bernama Ayub (35) warga Tiban Housing saat melakukan razia gabungan dengan Dishub di depan Mapolresta Barelang. Pria tersebut kita amankan karena gerak-geriknya yang mencurigakan," ujar Kompol Muchlis Nadjar, Selasa (18/02) sore, sekira pukul 16.50 WIB.
Dikatakannya, pelaku saat itu sempat membuang dua bungkusan kecil diduga sabu yang disimpan didalam kantong saku celananya. Selanjutnya, terhadap pria tersebut dilakukan tes urin.
"Hasil tes urin menunjukkan positif, pelaku menggunakan dan membawa Narkoba jenis sabu sebanyak 2 bungkus kecil," ungkap Muchlis Nadjar.
Kemudian terhadap barang bukti yang berhasil kita sita, saat ini Narkoba tersebut belum diketahui berapa jumlah beratnya yang dibawa oleh pria tersebut. Untuk proses selanjutnya akan kita serahkan kepada unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang agar ditindaklanjuti.
"Beratnya belum kita ukur, nanti dari Satresnarkoba yang akan mengecek beratnya untuk diperiksa lebih lanjut lagi," pungkasnya. (W'ika)







.gif)






















