- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Sedini Mungkin Cegah Karhutla, Polsek Bengkong Lakukan Patroli hingga Sebar Spanduk

Keterangan Gambar : Anggota Polsek Bengkong bersama masyarakat memperlihatkan spanduk Stop Karhutla di lahan kosong Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong, Jumat (15/7/2022) pagi. /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong melaksanakan kegiatan patroli kampanyekan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Kali ini pihaknya, menyambangi lahan kosong yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat, 15 Juli 2022, pagi.
Hal tersebut sebagai upaya dan langkah sedini mungkin pihaknya mendukung pemerintah setempat dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Hari ini anggota melakukan patroli mencegah kebakaran hutan dan lahan yang ada di wilayah hukum Polsek Bengkong,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal.
Adapun patroli yang dilakukan pihaknya, kata Kapolsek Bengkong, ialah dengan cara memberi imbauan melalui spanduk bertuliskan dilarang membakar hutan dan lahan dengan alasan atau tujuan apapun.
Apabila terbukti melakukan pembukaan lahan atau penyiapan lahan penanaman dengan cara membakar, kata Bob, akan dikenakan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan atau ancaman pidana penjara 10 tahun serta denda Rp10 miliar sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Segera sampaikan jika ada informasi kejadian kebakaran hutan dan lahan kepada instansi terkait di wilayah terdekat, seperti kehutanan, TNI-Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Mari kita menjaga kelestarian dan bebas asap di lingkungan kita,” tandasnya.
(red)