Sekda: Pembentukan BLUD Perlu Demi Peningkatan Managemen dan Pelayanan

Reporter : KORANBATAM.COM 23 Jun 2022, 09:04:20 WIB ANAMBAS
Sekda: Pembentukan BLUD Perlu Demi Peningkatan Managemen dan Pelayanan

Keterangan Gambar : Bimtek dan sosialisasi di hotel Tarempa Beach, Rabu (22/6/2022). /1st


KORANBATAM.COM - Sosialisasi dan Bimbingan Teknik (Bimtek) pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (22/6/2022).

Kegiatan sosialisasi dan bimtek ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pembantu Pembina Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilaksanakan di hotel Tarempa Beach dengan lima orang perwakilan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit yang terdiri dari Direktur dan kepala puskesmas, bendahara penerima dan pengeluaran, serta staf di bagian keuangan puskesmas, maupun rumah sakit.

Selain itu, terdapat peserta lainnya dari perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu Badan Keuangan Daerah (BKD), Inspektorat, Bagian Ekonomi Sekda retariat, Bagian Hukum Sekda, dan Bagian Keuangan Dinkes PPKB.

Pada kegiatan tersebut hadir narasumber yang terdiri dari empat orang dari Kantor Perwakilan (Kanwil) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang di antaranya, Seno Winardi selaku Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara (Korwas-AN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembinaan Perwakilan Provinsi Kepri Nanik Setianingsih, Donny Adrian dan Risa Suflyanti.

Sahtiar mengatakan bahwa, tujuan dilaksanakannya sosialisasi dan bimtek pembentukan BLUD UPT tersebut bertujuan untuk membangun manajemen pengelolaan keuangan pada masing-masing UPT Dinkes di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Diketahui BLUD itu sendiri adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Satuan Kerja (Satker) atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. contoh dari unit kerja dengan status BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan puskesmas yang dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD, melalui konsep Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD, RSUD dan Puskesmas yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari PPK-BLUD, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik.

“Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan RSUD dan Puskesmas menjadi BLUD merupakan hal penting yang segera di realisasikan. Hal ini juga sejalan dengan proses akreditasi RSUD dan akreditasi Puskesmas yang telah dan sedang dijalankan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan di RSUD danu Puskesmas,” katanya.

 

(Tony/Jhon)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook