Selamat, Andi Jabat Ketua PWI Kepri hingga 5 Tahun ke Depan

Reporter : KORANBATAM.COM 18 Des 2022, 00:02:15 WIB DAERAH
Selamat, Andi Jabat Ketua PWI Kepri hingga 5 Tahun ke Depan

Keterangan Gambar : Ketua OKK PWI Pusat, H. Zulmansyah (dua dari kiri) didampingi Ketua PWI Kepri yang lama, Candra Ibrahim (paling kiri), menyerahkan Pataka kepada Ketua PWI Kepri baru, Andi usai pemilihan suara di Golden View Hotel, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (15/12/2023) malam. /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memilih Andi sebagai Ketua PWI Kepri. Dalam kegiatan yang bersamaan, Konferprov juga memilih Ramon Damora sebagai Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Kepri.

Andi dan Ramon akan menjabat sebagai Ketua PWI Kepri dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Kepri periode 2023-2028.

Pemilihan Ketua PWI Kepri dan Ketua DK berlangsung di Golden View Hotel, Bengkong, Batam pada Jumat 15 Desember 2023. Jumlah pemilik suara yang terdaftar dalam Konferprov itu sebanyak 77 orang.

Hasil pemilihan, Andi terpilih dengan 39 suara, unggul 1 suara dibanding Saibansah Dardani yang meraih 38 suara.

Sedangkan Ramon terpilih dengan perolehan 47 suara, unggul 17 suara dibanding Parna Edison Simarmata yang mengantongi 30 suara.

Sebelumnya, Ketua Organizing Committee (OC) Konferprov V PWI Kepri, Dedy Suwadha mengatakan, panitia telah menerima pendaftaran 3 Calon Ketua PWI Kepri dan 2 Calon Ketua DK.

Ketiga Calon Ketua PWI Kepri itu adalah Andi, Saibansah Dardani, dan Riadi. Sedangkan kedua Calon Ketua DK adalah Ramon Damora dan Parna Edison Simarmata.

“Panitia Konferprov sudah menerima berkas pendaftaran 3 calon Ketua PWI Kepri dan 2 calon sebagai Ketua DKP Kepri,” ujarnya.

Selain menerima pendaftaran dari para calon, panitia juga telah mendata daftar pemilih yang memiliki hak suara dalam Konferprov.

Karena terdapat lebih dari satu calon, maka panitia melakukan pemungutan suara dengan sistem one man one vote. Artinya, setiap anggota yang terdaftar dalam daftar pemilih memiliki 1 hak suara. (***)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook