- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Pria 30 Tahun Ini Terciduk Bea Cukai dan Avsec Bandara Internasional Hang Nadim

Keterangan Gambar : Barang bukti sabu seberat 100,7 gram yang diamankan BC Batam bersama Avsec Bandara di Bandara Internasional Hang Nadim , Jumat (10/6/2022). /BC Batam
KORANBATAM.COM - Dalam rangka memberikan dukungan Hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh
pada tanggal 26 Juni, Bea dan Cukai (BC) Batam bersama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali amankan narkotika yang diselundupkan masuk ke dalam negeri.
Narkotika berupa Methamphetamine atau sabu-sabu seberat 100,7 gram ini berhasil digagalkan BC Batam bersama Avsec di Bandara Internasional Hang Nadim pada Jumat, 10 Juni 2022.
Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh BC Batam sepanjang tahun 2022.
Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan InformasiK antor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Undani, mengatakan, pria yang diamankan tersebut berinisial D.
“Kejadian awal sekira pukul 15.20 WIB, petugas bandara (BC Batam bersama Avsec) melihat gerak-gerik mencurigakan dari calon penumpang rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok. Sehingga dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses interogasi,” ujar Undani dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
Dari hasil interogasi, lanjut Undani, pria berusia 30 tahun ini tidak mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan pemeriksaan mendalam terhadapnya. Akhirnya, pria yang diamankan tersebut mengaku mengonsumsi narkotika.
“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat dan mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti sabu. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam duburnya,” ungkapnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor BC Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya.
Sementara dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.
“Terhadap barang bukti dan terduga pelaku diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.
(red)