- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
Seorang Perempuan Kena Jambret di Depan Pasar Seken Dragon Lake Bengkong Batam, Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : Pelaku jambret (kanan), saat berada di Polsek Bengkong, Senin (26/6/2023). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Seorang pria bernama Gideon Yeremia (21 tahun) di Batam, Kepulauan Riau diamankan polisi lantaran menjambret handphone (HP) seorang wanita berinisial NF (23 tahun).
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu (25/6/2023), sekitar pukul 22.20 WIB. Saat itu korban sedang bersama teman laki-lakinya mengendarai sepeda motor hendak menuju ke Golden Prwan, Bengkong.
Ketika di jalan raya depan pasar seken Dragon Lake, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong kendaraannya dihampiri pelaku yang menaiki motor matic dari arah belakang.
“Pelaku langsung merampas secara paksa HP di kantong sebelah kanan korban dan pergi meninggalkannya. Korban berteriak 'jambret..jambret' dan berusaha mengejar pelaku,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, Rabu (28/6/2023).
Rizqy mengatakan, pelaku merupakan warga Perumahan Citra Multi Land Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Dia juga mengungkapkan NF bukan sasaran Gideon, karena Gideon mencari korban secara acak.
“Pelaku baru sekali ini melakukan aksinya karena membutuhkan uang,” katanya.
Rizqy menambahkan, pelaku serta barang bukti handphone curian merek Vivo Y21 warna biru kini telah diamankan di Polsek Bengkong. Pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, Gideon dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(iam)







.gif)






















