- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Seorang Perempuan Kena Jambret di Depan Pasar Seken Dragon Lake Bengkong Batam, Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : Pelaku jambret (kanan), saat berada di Polsek Bengkong, Senin (26/6/2023). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Seorang pria bernama Gideon Yeremia (21 tahun) di Batam, Kepulauan Riau diamankan polisi lantaran menjambret handphone (HP) seorang wanita berinisial NF (23 tahun).
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu (25/6/2023), sekitar pukul 22.20 WIB. Saat itu korban sedang bersama teman laki-lakinya mengendarai sepeda motor hendak menuju ke Golden Prwan, Bengkong.
Ketika di jalan raya depan pasar seken Dragon Lake, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong kendaraannya dihampiri pelaku yang menaiki motor matic dari arah belakang.
“Pelaku langsung merampas secara paksa HP di kantong sebelah kanan korban dan pergi meninggalkannya. Korban berteriak 'jambret..jambret' dan berusaha mengejar pelaku,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, Rabu (28/6/2023).
Rizqy mengatakan, pelaku merupakan warga Perumahan Citra Multi Land Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Dia juga mengungkapkan NF bukan sasaran Gideon, karena Gideon mencari korban secara acak.
“Pelaku baru sekali ini melakukan aksinya karena membutuhkan uang,” katanya.
Rizqy menambahkan, pelaku serta barang bukti handphone curian merek Vivo Y21 warna biru kini telah diamankan di Polsek Bengkong. Pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, Gideon dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(iam)