- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Seorang Pria Diduga Miliki Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri 
 
		
	
Keterangan Gambar : Tersangka berinisial S yang diamankan jajaran Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, di tepi Jalan TOP 100 Jodoh, Jl Duyung, kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, BATAM - Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang Laki-laki dikarenakan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis kristal bening di duga Sabu dengan berat 25,52 Gram, di tepi Jalan TOP 100 Jodoh, Jl Duyung, kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kabidhumas Polda Kepri) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt mengatakan, bahwa berawal dari informasi yang didapatkan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak menuju ke TOP 100 Jodoh Batu Ampar Batam dengan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang Laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial S.
"Pria tersebut karena membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat 25.52 Gram yang disimpan di dalam bungkusan plastik merek Borobudur," ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (12/5/2020).
Harry menjelaskan, setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatan tersangka, diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," jelas Harry.
Kemudian, Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (iam)
 







.gif)











 
			










