- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Promo dan Aktivasi Spesial Sepanjang Agustus
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi PT BIS Dilakukan Secara Virtual

Keterangan Gambar : Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT BIS dilakukan secara virtual di PN Tipikor Tanjungpinang
KORANBATAM.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dilaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses (BIS ) Tahun 2016 dan Tahun 2017 Bintan yang diduga dilakukan oleh terdakwa berinisial RSL dan TR, dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (26/4/2021).
Adapun enam orang yang dihadirkan Penuntut Umum adalah sebagai berikut:
1. AP selaku Direktur CV. Multi Coco Organik.
2. M selaku Komanditer CV. Multi Coco Organik.
3. DM selaku Direktur PT. Chantika.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eduart serta dihadiri oleh Senopati dan Eka P.K Waruwu, selaku penuntut umum serta penasihat hukum para terdakwa.
Sidang dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi zoom meeting dengan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang dengan mematuhi protokol kesehatan.
Sidang ditunda pada hari Kamis (29/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(humas/PR)







.gif)





















